Berita Belu
Badan Pertanahan Belu Gelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform dengan Calon Subyek 835 Jiwa
calon subjek redistribusi tanah, memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan subjek dan objek redistribusi tanah
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Belu menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform atau PPL Redistribusi Tanah tahun anggaran 2023 dengan calon subyek 838 jiwa dari 1.000 bidang (objek redistribusi tanah).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Kepala Pertanahan Nasional Kabupaten Belu, Abel Asa Mau S.SiT bersama jajarannya dan sejumlah OPD terkait lingkup Pemda Belu, yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Selasa, 8 Agustus 2023.
Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin dalam kesempatan tersebut menyampaikan Pemerintah sangat mendukung dan menyambut baik Sidang PPL yang diprakarsai Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Belu.
Menurutnya, setiap masyarakat yang menguasai sebuah bidang tanah harus memiliki sertifikat supaya memiliki dasar dan kekuatan hukum terhadap atas kepemilikan tanah itu.
Baca juga: Tim Buser Polres Belu Amankan Penjual Motor Bodong di Atambua
“Mudah-mudahan dengan Landreform redistribusi tanah ini, bisa membantu sebagian masyarakat untuk menguatkan status kepemilikan tanah yang dimiliki," ujarnya.
Bupati juga berharap agar dalam pelaksanaan redistribusi tanah landreform dapat memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang dan kondisi tanah "clean and clear".
Bupati berharap melalui sidang PPL ini, ditetapkan persyaratan persetujuan atas objek dan subjek tanah yang akan dilakukan landreform.
Selain itu, Bupati juga meminta agar bukti-bukti pendukung sebelum diterbitkannya sertifikat dapat lengkapi terlebih dahulu agar tidak memicu berbagai persoalan yang mungkin terjadi dikemudian hari.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Belu, Abel Asa Mau S.SiT menjelaskan bahwa redistribusi tanah yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah seperti tanah ex, HGU dan HGB yang merupakan Tanah berasal dari pelepasan kawasan hutan revisi kawasan hutan keputusan Menteri.
Selain itu, tanah Negara bekas tanah terlantar, tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik agraria, tanah negara lainnya yang telah dikuasai dan digarap masyarakat secara terus menerus, kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak sertipikat.
Ia juga menyampaikan bahwa tujuan sidang panitia pertimbangan landreform ialah memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang dan kondisi tanah clean and clear dan membahas objek dan subjek yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah.
Kata dia, juga untuk menyeleksi calon subjek redistribusi tanah, memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan subjek dan objek redistribusi tanah.
"Juga untuk menetapkan besarnya ganti kerugian dan harga tanah apabila objek redistribusi tanah dari tanah kelebihan maksimum dan absentee sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: Tim Buser Polres Belu Amankan Penjual Motor Bodong di Atambua
Disampaikan dia bahwa pada Tahun 2023 kegiatan redistribusi tanah dilaksanakan pada lokasi Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/2016 Tanggal 11 Mei 2016 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas + 54.163 Ha, Perubahan Fungsi Kawasan Seluas + 12.168 Ha, dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas + 11.811 Ha di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, juga Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.1364/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2021 Tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Lindung Bifemenasi Sonmahole, Hutan Lindung Lakaan, dan Hutan Lindung Lakaan Mandeu 277,70 Hektar Melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria Di Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ia menyampaikan bahwa penetapan lokasi kegiatan redistribusi tanah tahun 2023 di Kabupaten Belu juga berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 94/SK-53.NP.02.03/V/2023 Tanggal 09 Mei 2023 Tentang Revisi Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 34/SK-53.NP.02.03/11/2023 Tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023.
"Dari hasil pengukuran dan pemetaan kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten Belu Calon Objek Redistribusi Tanah adalah sebanyak 1.000 bidang dengan luasan 1.302.524 m² (130,2524 Ha) dan Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi dengan jumlah Calon Subjek Redistribusi Tanah di Kabupaten Belu sebanyak 835 Jiwa," terangnya.
Abel Asa, merincikan bahwa untuk hasil kegiatan redistribusi tersebar di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Raimanuk di Desa Duakoran target 126 bidang dengan jumlah subjek 120 jiwa dan Desa Mandeu Raimanus 283 bidang dengan subjek 240 jiwa.
Selain itu, Kecamatan Tasifeto Barat di Desa Naekasa 4 bidang jumlah 3 subjek, Desa Tukuneno 156 bidang 123 jiwa, Atambua Barat, kelurahan umanen 8 bidang 5 jiwa, Kecamatan Kakuluk Mesak, Desa Fatuketi target 40 bidang 38 jiwa.
Kecamatan Lamaknen, Desa Maedemu 143 bidang untuk 105 jiwa dan Kecamatan Nanaet Duabesi, desa Duabesi 240 bidang dengan jumlah subjek 201 jiwa. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Belu
Belu
Landreform
Badan Pertanahan Belu
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Agustinus Taolin
Pemda Belu
Antisipasi Dampak Kekeringan, Bupati Belu Lakukan Pengecekan Armada Tangki Air |
![]() |
---|
Realisasi PAD Kabupaten Belu Capai 56,04 Persen |
![]() |
---|
Pemilu 2024, 44 Bacaleg di Belu Tidak Memenuhi Syarat |
![]() |
---|
Semarak HUT Ke-78 RI, Pemda Belu Gelar Pentas Hiburan Rakyat dan Bazar UMKM |
![]() |
---|
Pola Rute Ujian Praktik SIM Berpola 8 Diganti Jadi S Diberlakukan di Polres Belu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.