Sikka Terkini

Tersangka Pembunuhan Saat Pesta Nikah di Sikka Terancam 15 Tahun Penjara

Merasa terpancing emosi, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah senjata tajam yang ia bawa dan menikam seorang pria bernama F.A.M.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS POLRES SIKKA
Polres Sikka menggelar konferensi pers kasus pembunuh yang yang terjadi di kompleks belakang Lembaga (Rutan Kelas II B Maumere), Jumat 29 Agustus 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Polisi menetapkan A.N.M sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menyebabkan Apridus Mado alias Piluk warga RT 007/RW 005, kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT. 

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di sebuah lokasi kegiatan masyarakat di Jalan KS. Tubun, Kelurahan Beru, Kabupaten Sikka, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasubsi Penmas SiHumas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga mengatakan, tersangka A.N.M terlibat cekcok hingga terjadi pemukulan terhadap dirinya.

Merasa terpancing emosi, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah senjata tajam yang ia bawa dan menikam seorang pria bernama F.A.M. yang ternyata tidak dikenalnya. 
 
Akibat luka tusukan tersebut, korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pesta pernikahan di Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berujung pembunuhan pada Sabtu (23/8/2025) pukul 02.00 Wita.

Satu warga meninggal akibat penikaman yang terjadi di kompleks belakang Lembaga (Rutan Kelas II B Maumere), Kelurahan Kota Baru itu.

Sementara dua warga lainnya mengalami luka berat. Tiga korban adalah warga Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok. (awk)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved