NTT Memilih

Pemilu 2024, 44 Bacaleg di Belu Tidak Memenuhi Syarat

Menurutnya, terhadap hasil verifikasi administrasi dokumen akhir Bacaleg tersebut parpol akan melakukan pencermatan Daftar Calon Sementara

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Jhoni A. Neolaka, Komisi Teknis Penyelenggara KPU Belu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Sebanyak 44 bakal calon legislatif atau Bacaleg dari 478 Bacaleg di Kabupaten Belu tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara yang sudah memenuhi syarat (MS) 434 Bacaleg

"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi akhir dokumen persyaratan oleh KPU Belu terhadap 16 parpol yang mengajukan bacalegnya terdapat 478 Bacaleg, yang tidak memenuhi syarat itu ada 44 Bacaleg," ujar Jhoni A. Neolaka, Komisi Teknis Penyelenggara KPU Belu, Senin 7 Agustus 2023 saat ditemui POS-KUPANG.COM.

Menurutnya, terhadap hasil verifikasi administrasi dokumen akhir Bacaleg tersebut parpol akan melakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dimulai pada 6-11 Agustus 2023.

Baca juga: Semarak HUT Ke-78 RI, Pemda Belu Gelar Pentas Hiburan Rakyat dan Bazar UMKM

"Partai politik pada masa pencermatan DCS bisa melakukan perbaikan terhadap Bacaleg yang TMS bisa diajukan kembali atau diganti dengan bacaleg baru, intinya ada surat keputusan dari Ketua Umum dan Sekjen. Kemudian perbedaan tanda gambar dan nomor urut di parpol peserta pemilu dan nama lengkap bisa diajukan kembali," jelasnya. 

Hal ini, tambah Jhoni, sudah sesuai ketentuan yang mana tertuang dalam keputusan KPU Nomor 996 tertanggal 4 Agustus 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan Penetapan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Tim Buser Polres Belu Amankan Penjual Motor Bodong di Atambua

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi lagi untuk melihat kembali rancangan DCS yang diajukan oleh parpol dan jadwalnya dari tanggal 12-15 Agustus 2023.

"Ini merupakan peluang emas bagi Parpol untuk memastikan bacaleg yang diajukan bisa memenuhi syarat dan bisa menjadi DCS," ungkapnya. 

Ia pun berharap agar di masa emas ini, parpol juga bisa lebih berproaktif atau bisa datang ke KPU untuk melakukan konsultasi. (cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved