Berita Belu

Badan Pertanahan Belu Gelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform dengan Calon Subyek 835 Jiwa 

calon subjek redistribusi tanah, memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan subjek dan objek redistribusi tanah

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
SIDANG - Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin menghadiri sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah tahun anggaran 2023 yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Belu. Selasa, 8 Agustus 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Belu menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform atau PPL Redistribusi Tanah tahun anggaran 2023 dengan calon subyek 838 jiwa dari 1.000 bidang (objek redistribusi tanah). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Kepala Pertanahan Nasional Kabupaten Belu, Abel Asa Mau S.SiT bersama jajarannya dan sejumlah OPD terkait lingkup Pemda Belu, yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Selasa, 8 Agustus 2023.

Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin dalam kesempatan tersebut menyampaikan Pemerintah sangat mendukung dan menyambut baik Sidang PPL yang diprakarsai Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Belu

Menurutnya, setiap masyarakat yang menguasai sebuah bidang tanah harus memiliki sertifikat supaya memiliki dasar dan kekuatan hukum terhadap atas kepemilikan tanah itu.

Baca juga: Tim Buser Polres Belu Amankan Penjual Motor Bodong di Atambua

“Mudah-mudahan dengan Landreform redistribusi tanah ini, bisa membantu sebagian masyarakat untuk menguatkan status kepemilikan tanah yang dimiliki," ujarnya. 

Bupati juga berharap agar dalam pelaksanaan redistribusi tanah landreform dapat memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang dan kondisi tanah "clean and clear".

Bupati berharap melalui sidang PPL ini, ditetapkan persyaratan persetujuan atas objek dan subjek tanah yang akan dilakukan landreform. 

Selain itu, Bupati juga meminta agar bukti-bukti pendukung sebelum diterbitkannya sertifikat dapat lengkapi terlebih dahulu agar tidak memicu berbagai persoalan yang mungkin terjadi dikemudian hari. 

Sementara itu, Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Belu, Abel Asa Mau S.SiT menjelaskan bahwa redistribusi tanah yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah seperti tanah ex, HGU dan HGB yang merupakan Tanah berasal dari pelepasan kawasan hutan revisi kawasan hutan keputusan Menteri.

Selain itu, tanah Negara bekas tanah terlantar, tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik agraria, tanah negara lainnya yang telah dikuasai dan digarap masyarakat secara terus menerus, kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak sertipikat.

Ia juga menyampaikan bahwa tujuan sidang panitia pertimbangan landreform ialah memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang dan kondisi tanah clean and clear dan membahas objek dan subjek yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah. 

Kata dia, juga untuk menyeleksi calon subjek redistribusi tanah, memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan subjek dan objek redistribusi tanah. 

"Juga untuk menetapkan besarnya ganti kerugian dan harga tanah apabila objek redistribusi tanah dari tanah kelebihan maksimum dan absentee sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," jelasnya. 

Baca juga: Tim Buser Polres Belu Amankan Penjual Motor Bodong di Atambua

Disampaikan dia bahwa pada Tahun 2023 kegiatan redistribusi tanah dilaksanakan pada lokasi Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/2016 Tanggal 11 Mei 2016 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas + 54.163 Ha, Perubahan Fungsi Kawasan Seluas + 12.168 Ha, dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas + 11.811 Ha di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved