Penjabat Gubernur NTT
Menebak 3 Nama Penjabat Gubernur NTT yang Diusulkan Mendagri ke Presiden, Sama dengan DPRD?
Enam nama kandidat penjabat gubernur itu kemudian dibawa ke dalam rapat tim penilaian akhir (TPA) untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.
Dengan demikian regulasi memberikan ruang kepada DPRD, untuk ikut mengajukan tiga nama kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca juga: Profil Thomas Umbu Pati Calon Penjabat Gubernur NTT, Putra Sumba Deputi Pengendalian Otorita IKN
Baca juga: Fraksi NasDem Usul Inosentius Samsul sebagai Calon Penjabat Gubernur NTT
"Nantinya akan diputuskan oleh Presiden, untuk masa jabatan 1 tahun dengan evaluasi kinerja 3 bulan. DPRD terlibat menjadi bagian dari representatif rakyat," katanya.
Ketua DPD PDI Perjuangan NTT ini mengatakan, semua proses di DPRD berjalan baik dan kondusif. Mulai dari proses melalui 9 fraksi terjaring enam nama, semuanya putra terbaik NTT.
Sebanyak lima orang berkarya di luar NTT, dan satu orang adalah Sekretaris Daerah NTT yang baru dilantik tanggal 25 Mei 2023.
"Melalui proses ini, memberikan kita gambaran bahwa NTT memilik kader-kader terbaik yang memenuhi syarat. Dan, dengan proses ini mungkin kebanyakan kita atau publik NTT, baru mengetahui bahwa ada anak-anak NTT yang dipercaya oleh Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Bapak Jokowi," ujarnya.
Akhir masa jabatan Viktor Laiskodat
Adapun sebelumnya akhir masa jabatan pasangan Viktor Joseph yang terkenal dengan sandi politik Viktory Joss sebelumnya telah diumumkan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPRD NTT pada Senin (24/7/2023) siang.
Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni atau Emi Nomleni menyampaikan pengumuman nomor 01/PENG.DPRD/2023 tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi NTT masa jabatan tahun 2018-2023.
Emi Nomleni membacakan empat dasar pengumuman itu, yakni ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Selanjutnya keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 162/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 4 September 2018 serta Berita Acara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 5 September 2018.
"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. dan Saudara Dr. Drs. Josef Nae Soi., MM., masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," ungkap Emi Nomleni.
Selanjutnya, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat gubernur untuk menjalankan pemerintahan Provinsi NTT hingga proses Pilkada 2024 rampung dan pasangan gubernur dan wakil gubernur definitif dilantik. (*)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.