Berita NTT
Cegah TPPO dan PMI non-Prosedural, Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi di Ngada
Acara ini dibuka oleh Bupati Ngada, Andreas Paru, S.H., M.H, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Moi Nitu Anastasia.
Penulis: Paul Burin | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Guna meningkatkan kesadaran dan pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-Prosedural, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, melaksanakan kegiatan sosialisasi di Aula Sekolah Tinggi Pertanian (Stipar) Flores di Bajawa pada hari Jumat, 28 Juli 2023.
Acara ini dibuka oleh Bupati Ngada, Andreas Paru, S.H., M.H, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Moi Nitu Anastasia.
Para peserta terdiri dari TNI/Polri, dinas terkait, camat, kepala desa/lurah, serta LSM di wilayah Kabupaten Ngada.
Baca juga: Buka Pelayanan Penerbitan Paspor di Ngada, Imigrasi Labuan Bajo Tandatangani MoU dengan Pemkab Ngada
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Moi Nitu Anastasia menyampaikan bahwa perdagangan orang dan pekerja migran non prosedural merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia di mana perempuan dan anak yang paling banyak menjadi korbannya.
“Mengingat begitu tingginya angka tindak pidana perdagangan orang dan Pekerja Migran Indonesia non Prosedural, maka untuk memberantasnya diperlukan kerja sama yang harmonis dan sinergi dengan berbagai pihak yang mencakup kebijakan, program maupun kegiatan,” tutur Anastasia.
Baca juga: Terkait TPPO, Imigrasi Labuan Bajo Sambangi Kepolisian Resort Kabupaten Ngada
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra dalam laporan menyampaikan maksud sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi mengenai Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-Prosedural agar masyarakat tidak menjadi korban Tindak Pidana TPPO dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-Prosedural.
Sosialisasi TPPO dan PMI non-Prosedural ini menjadi momen penting untuk menyoroti isu-isu krusial yang terkait dengan keamanan dan perlindungan hak asasi manusia. Para narasumber, yakni Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone; Kasubdit IV Renakta DitReskrimun Polda NTT, Margaritha Sulabesi.
Liaison Officer for Immigration Affairs, IOM Indonesia, Marini Fitria menyampaikan presentasi yang mengedepankan pemahaman mendalam tentang TPPO, risiko yang dihadapi oleh para PMI non-Prosedural, dan langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantas perdagangan orang.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam mengatasi masalah TPPO dan memberikan perlindungan lebih baik kepada PMI non-Prosedural khususnya di wilayah Kabupaten Ngada.(*/pol)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS