Berita NTT

Cegah TPPO dan PMI non-Prosedural, Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi di Ngada

Acara ini dibuka  oleh Bupati Ngada, Andreas Paru, S.H., M.H, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Moi Nitu Anastasia.

Penulis: Paul Burin | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
NARASUMBER -- Para narasumber sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dan PMI non Prosedural di Bajawa, Jumat, 28 Juli 2023. 

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Guna meningkatkan kesadaran dan pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-Prosedural, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, melaksanakan kegiatan sosialisasi di Aula Sekolah Tinggi Pertanian (Stipar)  Flores di Bajawa pada hari Jumat, 28 Juli 2023. 

Acara ini dibuka  oleh Bupati Ngada, Andreas Paru, S.H., M.H, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Moi Nitu Anastasia.

Para peserta terdiri dari  TNI/Polri, dinas  terkait, camat, kepala desa/lurah, serta LSM di wilayah Kabupaten Ngada.

Baca juga: Buka Pelayanan Penerbitan Paspor di Ngada, Imigrasi Labuan Bajo Tandatangani MoU dengan Pemkab Ngada

Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Moi Nitu Anastasia menyampaikan bahwa perdagangan orang dan pekerja migran non prosedural merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia di mana perempuan dan anak yang paling banyak menjadi korbannya.

“Mengingat begitu tingginya angka tindak pidana perdagangan orang dan Pekerja Migran Indonesia non Prosedural,  maka untuk memberantasnya diperlukan kerja sama yang harmonis dan sinergi  dengan berbagai pihak yang mencakup kebijakan, program maupun kegiatan,” tutur Anastasia.

Baca juga: Terkait TPPO, Imigrasi Labuan Bajo Sambangi Kepolisian Resort Kabupaten Ngada 

Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra dalam laporan menyampaikan maksud  sosialisasi ini adalah  untuk memberikan informasi mengenai Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-Prosedural  agar masyarakat tidak menjadi korban Tindak Pidana TPPO dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-Prosedural.

Sosialisasi TPPO dan PMI non-Prosedural ini menjadi momen penting untuk menyoroti isu-isu krusial yang terkait dengan keamanan dan perlindungan hak asasi manusia. Para narasumber,  yakni Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone; Kasubdit IV Renakta DitReskrimun Polda NTT, Margaritha Sulabesi. 

 

Liaison Officer for Immigration Affairs, IOM Indonesia, Marini Fitria menyampaikan presentasi yang mengedepankan pemahaman mendalam tentang TPPO, risiko yang dihadapi oleh para PMI non-Prosedural, dan langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantas perdagangan orang.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam mengatasi masalah TPPO dan memberikan perlindungan lebih baik kepada PMI non-Prosedural khususnya di wilayah Kabupaten Ngada.(*/pol)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved