Nasional

Relawan Jokowi Gigit Jari, Bareskrim Polri Tolak Laporan Terkait Rocky Gerung

Relawan Jokowi disebut gigit jari karena laporannya terkait Rocky Gerung yang dinilai telah menebar ujaran kebencian, ditolak oleh Bareskrim Polri.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
GIGIT JARI – Relawan Jokowi dinilai gigit jari setelah laporannya terkait Rocky Gerung ditolak Bareskrim Polri. Sementara sampai saat ini Rocky Gerung belum memberikan respon terkait penolakan oleh Bareskrim Polri tersebut. 

POS-KUPANG.COM – Relawan Jokowi disebut gigit jari karena laporannya terkait Rocky Gerung yang dinilai telah menebar ujaran kebencian, ditolak oleh Bareskrim Polri. Laporan tentang tindak pidana Rocky Gerung itu disebut sebagai pengaduan masyarakat atau disingkat dumas.

Sementara sampai saat ini belum ada respon dari Rocky Gerung terkait hal itu. Bahkan belum ada tanggapan

sama sekali dari pengamat politik tersebut terkait penolakan Bareskrim Polri itu.

Pengamat Politik Rocky Gerung kini jadi bahan perbincangan publik. Namanya dipergunjingkan karena menuding  Presiden Jokowi sebagai bajingan tolol sehingga mengundang reaksi Relawan Jokowi.

Atas tudigan itu, Relawan Jokowi pun meradang sehingga memilih melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, laporan tersebut ditolak.

Bareskrim menolaknya, dengan alasan yang melaporkan itu mesti oleh orang yang merasa dirugikan dengan tuduhan penghinaan tersebut. Dan, pihak yang dirugikan itu adalah Jokowi.

Menurut Sekretaris Jenderal Bara JP, Relly Reagen, laporan yang ditolak itu  dialihkan menjadi pengaduan masyarakat atau dumas.

"Kita telah selesai dari SPKT, dan Alhamdulillah laporan kita tidak diterima. Lalu, kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukan kepada pihak penyidik," kata Relly kepada wartawan, Senin 31 Juli 2023 malam.

Sementara itu, kuasa hukum Bara JP, Ferry Manulang mengatakan alasan pihak kepolisian menolak laporan mereka, karena harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku presiden yang merasa dirugikan atas pernyataan Rocky.

Jika tidak ada klarifikasi, maka pelaporan tidak bisa diproses hukum.

"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak presiden selaku orang yang merasa dirugikan dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden," ucapnya.

Meski begitu, Ferry tetap yakin nantinya dumas yang mereka buat akan bisa ditingkatkan ke laporan polisi.

"Tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," katanya.
Sebelumnya, sejumlah relawan Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Bareskrim Polri pada Senin 31 Juli 2023 malam, untuk melaporkan pengamat politik Rocky Gerung atas dugaan penghinaan.

Sejumlah relawan Jokowi yang hadir yakni dari berbagai organisasi di antaranya Barikade 98, Bara JP, Poreder dan lain sebagainya.

Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdani mengatakan adapun yang dipermaslahkan adalah ucapan Rocky yang menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi pembicara di suatu acara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved