Kota Kupang Terkini
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Kekerasan Seksual
Tersangka lalu turun dari angkutan dan membuka pintu, setelah itu tersangka menarik korban dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana kekerasan seksual ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP / B / 841 / VII / 2025 / SPKT / Polresta Kupang Kota, tertanggal 15 Juli 2025. Tersangka berinisial EK diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial MT.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 21.00 Wita di dalam angkutan umum di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kejadian bermula ketika korban naik angkutan umum yang dikemudi tersangka.
“Korban naik dan duduk di angkutan tersebut, tidak lama kemudian korban menerima telepon sehingga korban lupa turun dari angkot, lalu tersangka berkata kepada korban untuk mengantar korban pulang, tetapi tersangka membawa korban ke Kelurahan Fatukoa,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K, (Sabtu, 13/9/2025).
Baca juga: Penyidik PPA Polresta Kupang Kota Tuntaskan Kasus Cabul dan Setubuh Anak di Airnona
Setelah itu, sambungnya, tersangka menghentikan angkutan tersebut lalu memegang tangan korban namun korban tidak mau, sehingga tersangka menarik kerah baju korban hingga kepala korban terbentur di setir, dan korban pun menangis.
Tersangka lalu turun dari angkutan dan membuka pintu, setelah itu tersangka menarik korban dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b subsider Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” sebut mantan Kapolsek Alak ini.
Lebih lanjut dikatakan, Satreskrim Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk melakukan proses hukum secara cepat dan tepat, sehingga korban dan keluarga bisa juga cepat mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.
“Kasus kekerasan seksual menjadi perhatian serius kami, dan harapannya kasus-kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” pungkas Kasat Reskrim. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.