Nasional
Rocky Gerung Segera Duduk di Kursi Pesakitan, Sidang Diagendakan 22 Agustus 2023
Rocky Gerung akan segera duduk di kursi pesakitan dalam kasus hukum dugaan pernyataan ujaran kebencian yang dilontarkannya kepada Presiden Jokowi.
POS-KUPANG.COM – Rocky Gerung akan segera duduk di kursi pesakitan dalam proses hukum kasus dugaan pernyataan ujaran kebencian yang dilontarkannya kepada Presiden Jokowi.
Saat ini berkas perkaranya sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Relawan Jokowi. Bahkan sudah pula diagendakan waktunya untuk sidang kasus tersebut.
Rocky Gerung terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran pernyataannya yang viral di media sosial yang dinilai provokatif dan itu memenuhi unsur ujaran kebencian.
Kasus ini sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri kemudian dialihkan ke Polda Metro Jaya. Kini kasus tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan para pihak yang terkait.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan ahli hukum pidana terkait pernyataan Rocky Gerung yang diduga telah melanggar aturan hukum yang berlaku.
Seperti yang dikutip Pos-Kupang.Com dari Wartakota.com, bahwa berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan juga dilakukan David Tobing, pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Gugatannya itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Bahkan agenda sidangnya pun sudah dibuat.
"Sidang pertama, Selasa, 22 Agustus 2023," demikian agenda sidang yang dimuat dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu 6 Agustus 2023.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya gugatan terhadap Rocky Gerung, ketika dihubungi awak media secara terpisah.
Djuyamto bakal menjadi ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Djuyamto akan didampingi Elfian dan Anry Widyo Laksono, masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam gugatannya, David Tobing mengaku merasa terhina oleh hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden RI, Joko Widodo.
Hinaan itu, katanya: “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu b*****n yang t***l…”
David Tobing yang berprofesi sebagai advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menyebutkan bahwa Presiden Jokowi merupakan representasi dari warga Negara Indonesia
Karena itu, lanjut David, pernyataan Rocky Gerung tersebut mengakibatkan kerugian terhadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia (WNI)
Dikatakannya, hinaan yang dilontarkan sang filsuf itu tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.