Nasional

Rocky Gerung Segera Duduk di Kursi Pesakitan, Sidang Diagendakan 22 Agustus 2023

Rocky Gerung akan segera duduk di kursi pesakitan dalam kasus hukum dugaan pernyataan ujaran kebencian yang dilontarkannya kepada Presiden Jokowi.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
DISIDANGKAN – Rocky Gerung bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sesuai agenda yang sudah dibuat, sidang pertama kasus itu akan digelar pada 22 Agustus 2023. Hal ini diungkapkan David Tobing, salah satu pelapor Rocky Gerung ke PN Jakarta Selatan. 

POS-KUPANG.COM – Rocky Gerung akan segera duduk di kursi pesakitan dalam proses hukum kasus dugaan pernyataan ujaran kebencian yang dilontarkannya kepada Presiden Jokowi.

Saat ini berkas perkaranya sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Relawan Jokowi. Bahkan sudah pula diagendakan waktunya untuk sidang kasus tersebut.

Rocky Gerung terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran pernyataannya yang viral di media sosial yang dinilai provokatif dan itu memenuhi unsur ujaran kebencian.

Kasus ini sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri kemudian dialihkan ke Polda Metro Jaya. Kini kasus tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan para pihak yang terkait.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan ahli hukum pidana terkait pernyataan Rocky Gerung yang diduga telah melanggar aturan hukum yang berlaku.

Seperti yang dikutip Pos-Kupang.Com dari Wartakota.com, bahwa berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan juga dilakukan David Tobing, pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Gugatannya itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Bahkan agenda sidangnya pun sudah dibuat.

"Sidang pertama, Selasa, 22 Agustus 2023," demikian agenda sidang yang dimuat dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu 6 Agustus 2023.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya gugatan terhadap Rocky Gerung, ketika dihubungi awak media secara terpisah.

Djuyamto bakal menjadi ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Djuyamto akan didampingi Elfian dan Anry Widyo Laksono, masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam gugatannya, David Tobing mengaku merasa terhina oleh hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden RI, Joko Widodo.

Hinaan itu, katanya: “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu b*****n yang t***l…”

David Tobing yang berprofesi sebagai  advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menyebutkan bahwa Presiden Jokowi merupakan representasi dari warga Negara Indonesia

Karena itu, lanjut David, pernyataan Rocky Gerung tersebut mengakibatkan kerugian terhadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia (WNI)

Dikatakannya, hinaan yang dilontarkan sang filsuf itu  tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved