Kota Kupang Terkini
Penyidik PPA Polresta Kupang Kota Tuntaskan Kasus Cabul dan Setubuh Anak di Airnona
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota telah menuntaskan berkas perkara tindak pidana percabulan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota telah menuntaskan berkas perkara tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak, dengan melakukan pelimpahan (tahap 2) tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang peraturan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP / 546 / V / 2025 / SPKT / POLRESTA KUPANG KOTA / POLDA NTT, tertanggal 8 Mei 2025.
"Kasus ini dilaporkan terjadi pada 13 Maret 2025 lalu, di rumah anak korban yang beralamat di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja," kata Kasat Reskrim, (Sabtu, 13/9/2025).
Baca juga: Polresta Kupang Kota Gelar Sidang BP4R Bagi Personel Hendak Menikah
Lebih lanjut dikatakannya, korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun, berinisial KA, sementara pelakunya adalah seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun berinisial MDK, yang merupakan tetangga dari anak korban.
"Peristiwa itu terjadi saat ibu anak korban sedang tidak berada di rumah. Anak pelaku diduga masuk ke rumah mereka dan melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap anaknya," beber mantan Kapolsek Alak ini.
Anak pelaku, sebut Kasat Reskrim, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kini, tambah Kompol Yugo, kasus ini masuk ke tahap penuntutan dan selanjutnya akan berlanjut ke tahap persidangan. (uan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.