Breaking News

Nasional

Polda Metro Jaya Terima Laporan Soal Rocky Gerung, Kini Gerak Cepat Periksa Saksi

Polda Metro Jaya kini telah menerima laporan dari Relawan Jokowi, atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung dan Refly Harus

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
GERAK CEPAT - Polda Metro Jaya kini bergerak cepat dengan memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi di media sosial. Pemeriksaan itu terkait pernyataan Rocky Gerung yang diduga telah menghina Presiden Jokowi dan Refly Harun mengunggah pernyataan itu di media sosial. 

POS-KUPANG.COM - Lepas dari Bareskrim Polri, kasus dugaan ujaran kebencian yang disampaikan Rocky Gerung kini berujung di Polda Metro Jaya. Bahwa penyidik kini telah bergerak cepat dengan memeriksa dua orang saksi.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima laporan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung dan Refly Harun.

"Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya. Pada materi laporannya ada dua terlapor atas nama RG dan RH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa 1 Agustus 2023.

Dikatakannya, pihaknya sudah memeriksa tiga orang yakni pelapor dan dua saksi. Pemeriksaan itu untuk mengusut kasus tersebut.

"Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 1 orang pelapor dan 2 orang saksi," tuturnya.

Untuk diketahui, relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya atas dugaan video viral yang dinilai menghina Presiden Jokowi, Senin 31 Juli 2023 malam.

Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

"Alhamdulillah laporan kami diterima, hari ini saya sebagai Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan melaporkan resmi Rocky Gerung dan Refly Harun," kata Lisman Hidayat Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 31 Juli 2023.

Lisman menyebutkan alasan dilaporkannya dua tokoh itu karena Rocky dinilai menggunakan kata tidak etis terhadap Jokowi dan dianggap telah menimbulkan kegaduhan.

Selain itu Rocky dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan kegaduhan terlebih saat ini memasuki fase politik 2024.

"Seharusnya Rocky Gerung membuat diksi-diksi yang adem-adem saja, jangan buat kegaduhan," ucapnya.

Sementara Refly lanjut Lisman dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan video Rocky melalui channel Youtubenya dan telah ditonton oleh ribuan orang.

"Karena dia punya Youtube disebarkan ke seluruh Indonesia yang nonton puluhan ribu yang saat ini masih aktif. Penyebaran dan Rocky Gerung pelaku yang menyerang Presiden Jokowi," ujarnya.

Terkait hal ini Lisman mengatakan bahwa pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti salah satunya berupa flashdisk yang berisi video pernyataan Rocky.

"Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada 2 saksi," sebutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved