Nasional
Bareskrim Tolak Laporan Relawan Jokowi Terkait Rocky Gerung: Mesti Ada Klarifikasi Presiden
Bareskrim Polri menolak laporan Relawan Jokowi tentang tindakan Rocky Gerung yang dinilai terlampau tendensius dan menghina Presiden Jokowi.
POS-KUPANG.COM – Bareskrim Polri menolak laporan Relawan Jokowi tentang tindakan Rocky Gerung yang dinilai terlampau tendensius dan menghina Presiden Jokowi.
Penolakan Bareskrim Polri atas laporan itu pun diungkapkan Sekjen Bara JP, Relly Reagen, salah satu relawan Jokowi, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 31 Juli 2023 malam.
"Kami telah selesai dari SPKT, dan Alhamdulillah laporan kami tidak diterima," ujar Sekjen Bara JP.
Dikatakannya, setelah laporan tersebut ditolak, materi laporan itu pun kemudian dialihkan menjadi bentuk aduan masyarakat atau disingkat dumas.
"Kami buat dalam bentuk pengaduan. Jadi kawan-kawan, pengaduan kami yang kami masukkan kepada pihak penyidik," ujarnya.
Sementara itu, Ferry Manulang selaku kuasa hukum Bara JP menuturkan, laporan Relawan Jokowi itu ditolak karena mesti ada klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai pihak yang dirugikan.
"Menurut mereka ( Bareskrim Polri ), untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan. Dan, mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden," kata Ferry Manulang lagi.
Jadi, lanjut dia, meski laporan itu ditolak kemudian dialihkan menjadi pengaduan masyarakat, tapi ada kemungkinan pengaduan itu akan ditingkatkan menjadi laporan
Saat ini, katanya, pihaknya telah menyerahkan bukti video ucapan Rocky Gerung di kanal YouTube Refly Harun yang dianggap menghina Presiden Jokowi.
Untuk diketahui, Relawan Indonesia Bersatu yang adalah Relawan Jokowi, melaporkan akademisi Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan," ujar Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin 31 Juli 2023 malam.
Laporannya tersebut, kata Lisman, diterima Polda Metro Jaya yang teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, tak hanya Rocky yang diadukan ke Bareskrim Polri, tetapi pengamat politik Refly Harun juga dilaporkan atas penyebaran lewat akun YouTube-nya.
"Kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kami juga melaporkan penyebar video tersebut," ujarnya.
Lisman juga menilai, bahwa ucapan Rocky itu tak etis serta menyerang Jokowi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.