Nasional

Polda Metro Jaya Terima Laporan Soal Rocky Gerung, Kini Gerak Cepat Periksa Saksi

Polda Metro Jaya kini telah menerima laporan dari Relawan Jokowi, atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung dan Refly Harus

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
GERAK CEPAT - Polda Metro Jaya kini bergerak cepat dengan memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi di media sosial. Pemeriksaan itu terkait pernyataan Rocky Gerung yang diduga telah menghina Presiden Jokowi dan Refly Harun mengunggah pernyataan itu di media sosial. 

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun Rocky Gerung menjadi pembicaraan di media sosial Twitter pada Senin 31 Juli 2023 buntut dari ucapannya yang oleh sebagian pihak dianggap memaki dan menghina Presiden Jokowi.

Potongan video yang memuat ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi itu beredar di media sosial.

Dalam video yang dilihat Tribunnews, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri.

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu baji**an yang tol**," kata Rocky Gerung.

Oleh sebagian warganet, ucapan Rocky Gerung itu dianggap sebagai penghinaan kepada Presiden Jokowi.

Namun, hingga saat ini belum ada informasi apakah ada yang melaporkan ucapan Rocky Gerung itu ke polisi.

Baca juga: Rocky Gerung Soroti Tajam Lawatan Jokowi ke Cina Lalu Ajak Warga Turun ke Jalan

Video lengkap pidato Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi itu juga diunggah di channel resmi Rocky Gerung, Rocky Gerung Official.

Rocky Gerung menyampaikan pidato itu dalam sebuah acara organisasi buruh.

Berdasarkan backdrop yang terpasang, acara itu berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2023 di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat. (*)

Oke terima kasih teman-teman, 10 Agustus kita bikin gara-gara. Kita cari gara-gara. Seluruh kesempatan untuk diskusi sudah kita lalui, diskusi dengan Menteri, diskusi dengan dirjen, dengan kabinet diskusi dengan anggota DPR, hasilnya diabaikan. Maka saatnya kita bikin gara-gara.

Apakah gara-gara itu konstitusional? Gara-gara itu disediakan oleh sejarah untuk berperkara, kita bikin gara-gara untuk buka perkara.

Berperkara dengan siapa? Berperkara dengan Presiden Jokowi. Berperkara dengan menteri biasa tuh, tapi kita mesti hidupkan harapan bahwa hanya dengan berperkara, kita bisa mempersoalkan kembali seluruh kebijakan bangsa ini, yang dikhianati oleh pemimpin tertinggi. Itu dasarnya.

Jadi semua kegelisahan kita karena kita tidak tahu siapa yang mesti kita arahkan untuk berperkara pada akhirnya begitu.

Kalau kita jumlahkan seluruh massa, tapi kita tidak tahu arah kita berperkara ke mana maka akan diabaikan energi dari kumpulan masa itu tadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved