Berita Flores Timur

DPRD Flores Timur Sentil Denda Proyek Jalan di Lamanabi-Patisirawalang

Menurut anggota DPRD Flores Timur, Rofinus Baga Kabelen, denda pegembalian sekitar Rp 800 juta masih belum menemukan kejelasan.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
JALAN - Proyek jalan di simpang Lamanabi ke Patisirawalang, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur. 

Meski mendapat adendum hingga tujuh kali, proyek yang dikerjakan CV Orland itu berbuntut masalah, setelah BPK melakukan pemeriksaan lapangan.

Berdasarkan temuan BPK, proyek jalan itu masih kekurangan volume, termasuk soal galian material. Meski demikian, proyek tersebut akhirnya sudah diserah terimakan atau PHO tanggal 26 Juni 2023.

Parahnya lagi, meski kualitas pekerjaan CV Orland diragukan, namun perusahaan ini masih memenangkan beberapa paket proyek jalan di Flores Timur.

Hal ini disoroti anggota DPRD Flores Timur, Ben Baun. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan kontraktor sering menggonta ganti nama bendera (perusahaan).

Informasi yang ia himpun, kualitas CV Orland diragukan saat menangani proyek di Lembata. Ia heran paket proyek di Flores Timur dengan dana besar masih dimenangkannya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved