Berita Flores Timur

DPRD Flores Timur Sentil Denda Proyek Jalan di Lamanabi-Patisirawalang

Menurut anggota DPRD Flores Timur, Rofinus Baga Kabelen, denda pegembalian sekitar Rp 800 juta masih belum menemukan kejelasan.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
JALAN - Proyek jalan di simpang Lamanabi ke Patisirawalang, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Flores Timur mempertanyakan uang denda galian material dan keterlambatan proyek jalan dari Simpang Lamanabi menuju Patisirawalang di Kecamatan Tanjung Bunga.

Menurut anggota DPRD Flores Timur, Rofinus Baga Kabelen, denda pegembalian sekitar Rp 800 juta masih belum menemukan kejelasan.

"Uang pengembalian sekitar Rp800 juta, apa sudah dikembaliika atau belum juga belum pasti, termasuk galian," katanya, Minggu 30 Juli 2023.

Baca juga: Kapolres Flores Timur Diminta Telusuri Perekrut Tenaga Kerja Ilegal

Ia menerangkan, sesuai keterangan Dinas PUPR Flotim, denda galian sudah dibayar namun denda keterlambatan belum dihitung.

"Denda keterlambatan belum rampung dihitung. Padahal perhitungannya kan tidak sulit," pungkasnya.

Rofinus menerangkan, saat rapat perda pertanggungjawaban, DPRD tidak diberi pegangan dokumen LHP. Sehingga, hasil temuan BPK yang disampaikan dalam rapat menjadi tidak utuh.

"Mereka hanya sampaikan secara umum saja. Ada temuan BPK terkait volume dan galian material," katanya. 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyoroti pemberian adendum ke CV Orland sebagai kontraktor pelaksana hingga tujuh kali. 

Baca juga: Seribu Lilin untuk Korban Perdagangan Orang di Flores Timur

"Adendum sampai tujuh kali. Ini sudah tidak masuk akal, sangat tidak wajar. Jangan ada deal-dealan di sana," tandasnya. 

Sementara PPK Dinas PUPR Flores Timur, Valentino Madoraputra, mengaku temuan galian sekira Rp 552 juta mulai dicicil CV Orland.

"Sudah cicil Rp 50 juta sehingga dari total Rp 552 juta itu tinggal Rp 502 juta," katanya saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya.

Ia melanjutkan, denda keterlambatan pekerjaan Rp 400-an juta akan dibayar saat pencairan 100 persen setelah ditetapkan DPRD dalam APBD Perubahan.

"Nanti dipotong saat pencairan 100 persen. Uangnya lagi diproses menunggu perubahan. Dana ini kan bawaan dari tahun lalu (2022)," jelaenya.

Baca juga: Fakta - Fakta Siswi SMA di Adonara Flores Timur jadi Budak Seks Pria Beristeri, Pelaku Kerabat Dekat

Sebagai informasi, proyek jalan Lamanabi menuju Patisirawalang di Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur menelan anggaran Rp 12,3 miliar bersumber dari APBD tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved