Breaking News

Nasional

Bareskrim Tolak Laporan Relawan Jokowi Terkait Rocky Gerung: Mesti Ada Klarifikasi Presiden

Bareskrim Polri menolak laporan Relawan Jokowi tentang tindakan Rocky Gerung yang dinilai terlampau tendensius dan menghina Presiden Jokowi.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
DITOLAK – Bareskrim Polri menolak laporan Relawan Jokowi terkait pernyataan Rocky Gerung yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi. Penolakan Bareskrim Polri itu dibenarkan oleh Ferry Manulang selaku kuasa hukum Bara JP. Alasannya bahwa laporan itu harus disertai klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai pihak yang dirugikan. 

"Karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis. Karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," katanya.

Dalam laporannya, ia membawa alat bukti berupa video pernyataan Rocky Gerung dari akun YouTube Refly.

Kedua terlapor itu dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lebih lanjut, Lisman berharap laporannya tersebut segera diproses agar dapat memanggil Rocky dan Refly.

Baca juga: Tebar Ujaran Kebencian, Rocky Gerung Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Begini Kata Relawan Jokowi

"Kami minta kepada Bapak Kapolda Metro Jaya sikapi tegas, bila perlu Rocky Gerung segera ditangkap," tutur dia.

Sebelumnya, relawan Jokowi pada Senin sore juga membuat laporan ke Bareskrim Polri, tetapi ditolak. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved