Berita Timor Tengah Selatan

BREAKING NEWS: Mengaku Kajari TTS, Oknum Tidak Bertanggungjawab Minta Uang ke Guru di SMAN Kuanfatu

Aksi tersebut diduga memanfaatkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS SMA Negeri Kuanfatu yang sedang ditangani Kejari TTS.

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, H. Sumantri, S.H mengadakan jumpa pers di sela-sela syukuran hari bhakti Adhyaksa ke-63 dengan mengungkap beberapa kasus yang ditangani pihaknya, Sabtu, 22 Juli 2023.

Pantauan Pos Kupang, dalam momen jumpa pers ini, Kajari Sumantri ditemani, Kasi Pidsus, Semuel Otniel Sine, SH.MH; Kasi Pidum, Santy Efraim SH, MH; dan Kepala Seksi Intelijen, I Putu Eri Setiawan, S.H.

Pada Seksi Tindak Pidana Khusus, terang Sumantri ada 2 penanganan tindak pidana Korupsi Periode Januari-Juli, 2023 yang telah dieksekusi pihaknya. 

Pertama, Putusan MA RI Nomor 2270 K/PID SUS/2022 Tanggal 8 Juli 2022. Atas nama Terpidana Anderias Atiupbesi.

Kedua, Putusan MA RI Nomor: 3539 K/PID. SUS/2020 Tanggal 25 November 2020. Atas nama Terpidana Djuarin.

Dikatakan, Kasus penyidikan ada 2 kasus yakni:

Pertama, Dik umum 1, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS SMAN Kuanfatu Tahun 2016-2019.

"Kita telah menerima kembali kerugian negara sebesar Rp. 243.223.500 hasil korupsi dana bos," tuturnya. 

Dirinya menyebut tersangka dalam kasus ini akan segera ditetapkan.

"Untuk SMAN Kuanfatu, setelah ini kita ekspose dan kita tetapkan tersangka. Jelas kalau orang sudah mengembalikan kerugian negara, sudah pasti orang itu calon tersangka. Memang sementara belum kita tetapkan. Kita tinggal menunggu hasil LHP dari Inspektorat untuk selanjutnya tetapkan tersangka," ungkapnya. (din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved