Berita Timor Tengah Selatan
BREAKING NEWS: Mengaku Kajari TTS, Oknum Tidak Bertanggungjawab Minta Uang ke Guru di SMAN Kuanfatu
Aksi tersebut diduga memanfaatkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS SMA Negeri Kuanfatu yang sedang ditangani Kejari TTS.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Tenaga pendidik di SMAN Kuanfatu mengungkapkan ada oknum tidak bertanggungjawab yang mengaku sebagai Kajari TTS Sumantri lalu meminta uang kepada sejumlah guru di sekolah tersebut.
Aksi tersebut diduga memanfaatkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS SMA Negeri Kuanfatu yang sedang ditangani Kejari TTS.
Untuk meyakinkan korban, sang oknum memasang foto Kajari TTS sebagai profil WhatsApp-nya.
Dalam menjalankan aksinya, oknum tersebut pertama-tama mengirimkan pesan WhatsApp kepada pada para guru dan mengaku sebagai Kajari TTS lalu meminta untuk berkomunikasi.
Baca juga: Respon Surat Pengaduan usai Pelantikan Kepsek, DPRD Timor Tengah Selatan Gelar Rapat Gabungan
Setelah pesan WhatsApp dibalas, oknum tersebut lalu menelepon guru yang bersangkut.
“Awalnya dia (oknum) kirim pesan WhatsApp. Setelah saya balas, dia langsung telepon. Di telepon itu, dia masih memperkenalkan diri sebagai Kajari lalu meminta agar uang yang mau dikembalikan ke negara itu dikumpulkan semua untuk selanjutnya diserahkan padanya,” terang Ayub, salah satu guru SMAN Kuanfatu, Jumat 28 Juli 2023.
Ayub menyampaikan, oknum tersebut sempat menghubungi dirinya beberapa kali dan mendesak agar segera mengumpulkan uang dari Hayati dan Thamrin untuk diserahkan kepadanya. Namun Ayub menolak karena pengembalian uang tersebut harus disertai dengan bukti penyetoran dari inspektorat.
“Dia desak saya untuk cepat kumpul agar kasih ke dia, tapi saya tidak mau karena saya sudah curiga tidak mungkin pimpinan instansi sebesar Kejari TTS mau sibuk minta uang yang nilainya hanya ratusan ribu. Makanya saya tidak mau dengan alasan harus ada bukti penyetoran dari inspektorat,” katanya.
Baca juga: Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kajari Ungkap Penanganan Kasus di Timor Tengah Selatan
Karena merasa modusnya tak berhasil, sang oknum kini tak lagi menghubungi para guru. “Sekarang dia sudah tidak hubungi kami lagi, “ terangnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan, S.H., menegaskan jika oknum yang menghubungi para guru bukanlah Kajari TTS, Sumantri.
Dikatakan, informasi terkait oknum tersebut sudah diketahui Kejari TTS dan sedang dilakukan pendalaman.
“Kita sudah dengar informasi itu dan saya pastikan itu bukan pak Kajari. Itu perbuatan oknum tidak bertanggungjawab yang mengaku sebagai pak Kajari,” tuturnya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya bila dihubungi oleh orang yang mengaku sebagai Kajari TTS yang lalu meminta uang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Keracunan Usai Konsumsi Daging Babi, Warga Timor Tengah Selatan Meninggal
“Kasus seperti yang terjadi pada para guru SMAN Kuanfatu itu merupakan kasus yang kedua. Awal Pak Sumantri masuk sebagai Kajari TTS juga ada oknum yang menelepon sejumlah pihak mengatasnamakan pak Kajari. Namun kita pastikan hal itu merupakan penipuan sehingga kita himbau masyarakat untuk tidak mudah percaya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, H. Sumantri, S.H mengadakan jumpa pers di sela-sela syukuran hari bhakti Adhyaksa ke-63 dengan mengungkap beberapa kasus yang ditangani pihaknya, Sabtu, 22 Juli 2023.
Pantauan Pos Kupang, dalam momen jumpa pers ini, Kajari Sumantri ditemani, Kasi Pidsus, Semuel Otniel Sine, SH.MH; Kasi Pidum, Santy Efraim SH, MH; dan Kepala Seksi Intelijen, I Putu Eri Setiawan, S.H.
Pada Seksi Tindak Pidana Khusus, terang Sumantri ada 2 penanganan tindak pidana Korupsi Periode Januari-Juli, 2023 yang telah dieksekusi pihaknya.
Pertama, Putusan MA RI Nomor 2270 K/PID SUS/2022 Tanggal 8 Juli 2022. Atas nama Terpidana Anderias Atiupbesi.
Kedua, Putusan MA RI Nomor: 3539 K/PID. SUS/2020 Tanggal 25 November 2020. Atas nama Terpidana Djuarin.
Dikatakan, Kasus penyidikan ada 2 kasus yakni:
Pertama, Dik umum 1, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS SMAN Kuanfatu Tahun 2016-2019.
"Kita telah menerima kembali kerugian negara sebesar Rp. 243.223.500 hasil korupsi dana bos," tuturnya.
Dirinya menyebut tersangka dalam kasus ini akan segera ditetapkan.
"Untuk SMAN Kuanfatu, setelah ini kita ekspose dan kita tetapkan tersangka. Jelas kalau orang sudah mengembalikan kerugian negara, sudah pasti orang itu calon tersangka. Memang sementara belum kita tetapkan. Kita tinggal menunggu hasil LHP dari Inspektorat untuk selanjutnya tetapkan tersangka," ungkapnya. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.