Penjabat Gubernur NTT

Gonjang Ganjing Nama, Jelang Batas Waktu Pengusulan Penjabat Gubernur NTT oleh DPRD

Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni mengaku informasi terkait itu juga beredar di grup whatsapp dewan provinsi.

|
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi Penjabat Gubernur NTT 

Selanjutnya keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 162/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 4 September 2018 serta Berita Acara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 5 September 2018.

"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. dan Saudara Dr. Drs. Josef Nae Soi., MM., masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," ungkap Emi Nomleni.

Selanjutnya, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat gubernur untuk menjalankan pemerintahan Provinsi NTT hingga proses Pilkada 2024 rampung dan pasangan gubernur dan wakil gubernur definitif dilantik.

 
10 Gubernur Berakhir Masa Jabatan

Sebelumnya juga diberitakan, terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2023 ini, tersebar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

Sepuluh di antaranya adalah gubernur yang habis masa jabatan pada September.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Benny Irwan mengatakan, 10 gubernur tersebut memimpin daerah di Jawa dan luar Jawa.

"Ada 10 gubernur yang habis masa jabatannya pada September," sebut Benny Irwan ketika dikonfirmasi, Kamis 13 Juli. (*)


Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved