Penjabat Gubernur NTT

Gonjang Ganjing Nama, Jelang Batas Waktu Pengusulan Penjabat Gubernur NTT oleh DPRD

Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni mengaku informasi terkait itu juga beredar di grup whatsapp dewan provinsi.

|
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi Penjabat Gubernur NTT 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jelang akhir masa jabatan pasangan Gubernur NTT Viktor Laikodat dan Wagub Josef Nae Soi, bermunculan nama nama putera NTT yang dihembuskan khalayak sebagai penjabat gubernur.

Terbaru, pada Kamis (27/7/2023), berseliweran informasi yang menyebut Prof Hyronimus Rowasiu telah ditetapkan menjadi Penjabat Gubernur NTT.

Adapun Prof Hyronimus Rowasiu adalah salah seorang putera NTT kelahiran Ngada Flores yang berkarir di salah satu kementerian. Ia juga merupakan seorang pejabat yang berlatar lulusan IPDN. Ia kini menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Pemerintahan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Dalam penelusuran POS-KUPANG.COM, tidak ditemukan jejak digital yang menjelaskan lebih detail terkait Prof Hyronimus, selain menulis buku Dialektika Ilmu Pemerintahan yang diterbitkan Ghalia Indonesia pada tahun 2015 dan Wakil Direktur pada salah satu Direktorat VOx Point.

Baca juga: Ketua DPRD NTT Tegaskan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur NTT Belum Diajukan ke Kemendagri 

Baca juga: Wacana Tiga Nama Penjabat Gubernur NTT, Pengamat  Sebut Upaya Melihat Opini Publik

Baca juga: Tiga Bakal Calon Penjabat Gubernur NTT, Dua Orang Pejabat Kementerian Koordinator

Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni mengaku informasi terkait itu juga beredar di grup whatsapp dewan provinsi.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Emi Nomleni itu mengaku kaget terhadap innformasi yang menyebut bahwa pemerintah pusat telah menetapkan nama Penjabat Gubernur NTT. Pasalnya saat ini pengusulan nama penjabat gubernur oleh DPRD NTT masih berproses.

Emi Nomleni mengatakan bahwa proses itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 yang mensyaratkan batas waktu pengusulan nama penjabat maksimal sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan pasangan gubernur dan wakil gubernur definitif.

"Belum (diusulkan ke Mendagri). Kami sedang berproses. Meskipun surat dari mendagri menetapkan batas waktu tanggal 9 Agustus namun kami targetkan sudah kirim sebelum tanggal 5 Agustus," ujar Emi Nomleni kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (27/7/2023) siang.

Dia mengatakan, saat ini pimpinan sedang menunggu nama nama yang diajukan oleh fraksi di DPRD untuk diproses dan ditetapkan menjadi tiga nama.

"Kita membuka ruang bagi teman teman fraksi untuk berpartisipasi, nanti akan mengerucut tiga nama melalui ketua," sebut politisi perempuan kelahiran TTS itu.

Ia pun meyakini, dengan kondisi DPRD yang kondusif, maka akan lebih mudah mendapat kesesuaian pandangan soal siapa figur yang menjadi jagoan rakyat NTT melalui wakil mereka di dewan.

Ia juga berharap agar tiga nama yang diusulkan oleh DPRD NTT menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri dan Presiden untuk memutuskan Penjabat Gubernur NTT pasca berakhirnya masa Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi.

Baca juga: Inche Sayuna Sebut Irjen Pol Rudi Rodja Layak Jadi Penjabat Gubernur NTT

Baca juga: Profil Ayodhia GL Kalake Bakal Calon Penjabat Gubernur NTT, Putra Adonara Sekretaris Kemenkomarves

Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan Viktor Josef, Empat Tokoh Pukul Genderang Nyatakan Siap Jadi Gubernur NTT

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua III DPRD NTT, Aloysius Malo Ladi saat dikonfirmasi.

Politisi PKB ini menyebut bahwa lembaga DPRD Provinsi NTT telah melaksanakan tugas untuk memberitahukan pemerintah provinsi soal masa jabatan yang berakhir berakhir.

Politisi berdarah Sumba itu menyebut bahwa fraksi fraksi di DPRD sedang mempersiapkan usulan untuk disatukan menjadi sikap lembaga DPRD NTT.

"Untuk pengajun dari DPRD, kita sudah sepakati ada penyampaian usulan dari fraksi. Kita upayakan tiga nama," kata Aoysius Malo Ladi.

Meski demikian ia enggan membeberkan tiga nama yang diusung fraksinya.

"PKB juga usulkan tapi. Jadi kita upayakan tiga nama supaya diseleksi. Tapi bagi kami, siapapun yang akan diputuskan pemerintah pusat tetap akan kita hormati," pungkas dia.


Tiga nama calon penjabat gubernur yang beredar

Adapun sejak beberapa pekan lalu telah beredar nama-nama bakal calon Penjabat Gubernur NTT.

Sedikitnya ada tiga nama yang dianggap memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 mengatur bahwa pejabat yang bisa menjadi Penjabat Gubernur NTT, yakni harus eselon IB atau eselon 1A.

Merujuk pada regulasi tersebut, tiga putra NTT yang memenuhi syarat kepangkatan, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT Kosmas D Lana, Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja alias Rudi Rodja dan Ayodhia GL Kalake.

Saat ini Irjen Pol Rudi Rodja menjabat Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan  (Polhukam) sejak 2 Maret 2023.

Sebelumnya, pria kelahiran Kupang ini menjabat Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri (2019) setelah dimutasi dari Kapolda Papua (2019) dan Kapolda Papua Barat (2017).

Sedangkan Ayodhia GL Kalake saat ini menjabat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves). 

Pria yang akrab disapa Odi Kalake ini dilantik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa 3 Januari 2022.

Sebelumnya pria berdarah Adonara, Kabupaten Flores Timur ini menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenkomarves dan Asisten Deputi Delimitasi dan Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan Kemenkomarves.
 
Nama Sekda NTT Kosmad D Lana dan Irjen Pol Rudi Rodja sebagai bakal calon Penjabat Gubernur NTT diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Dr Inche DP Sayuna.

 

"Jika lihat persyaratan yang diatur, pada tingkat daerah hanya ada Sekda Provinsi NTT Kosmas D Lanang yang memenuhi syarat, yaitu Eselon 1B," sebut Inche Sayuna saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis 13 Juli malam.

Tapi kalau pada tingkat nasional, lanjut Inche Sayuna, ada sejumlah nama anak asli daerah yang memenuhi syarat yang sedang dikaryakan baik dalam lingkungan ABRI maupun di lingkungannya sipil.

"Salah satunya Irjen Pol Rudi Rodja. Beliau saat ini sedang dikaryakan di Polhukam sebagai salah satu Deputi dan menduduki posisi Eselon 1A," ujar Inche Sayuna.

Adapun nama Ayodhia GL Kalake alias Odi Kalake dibocorkan oleh dosen Universitas Muhammadyah Kupang yang juga pengamat politik, Dr Ahmad Atang. 

"Apabila pertimbangan eselonering maka sudah dapat dipastikan bahwa yang akan menjadi Penjabat Gubernur NTT ada di lingkaran pemerintah pusat," katanya.

"Spekulasi publik mulai meraba-raba figur siapa yang ditunjuk. Salah satu nama yang sempat meramaikan wacana ini adalah Ayodhia Kalake yang saat ini menjabat sebagai Sesmenkomarves, yang merupakan putra NTT," ucap Ahmad Atang.

Ahmad Atang mengatakan, posisi Penjabat Gubernur NTT yang akan mengisi kekosongan setelah ditinggalkan oleh Viktor Laiskodat-Josef Nae Soi (Victory Joss) karena berakhir masa jabatan akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) atas usul Mendagri Tito Karnavian.

"Hari-hari ini dan ke depan publik NTT akan mendiskusikan siapa figur yang ditunjuk oleh presiden menjadi penjabat gubernur di NTT.

Jika melihat pengalaman selama ini, yang menjadi penjabat selalu diangkat oleh presiden adalah pejabat eselon I, maka peluang di daerah hanya Sekda dan selebihnya adalah pejabat eselon pusat setingkat Dirjen," ujar Ahmad Atang.

Bagi publik NTT, lanjut Ahmad Atang, siapapun yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi, dia adalah sosok yang tidak memiliki kepentingan politik pilkada, mampu menjaga jarak dengan kekuatan politik, bersikap netra dan tidak membawa misi politik apapun.

"Hal ini penting agar kehadiran penjabat mampu menciptakan kesejukan di tengah rivalitas politik pilkada dengan eskalasi yang relatif tinggi. Dengan demikian, tidak terjadi polarisasi di tengah masyarakat akibat keberpihakan yang berlebihan," katanya.

Sebagai Penjabat Gubernur NTT yang akan memimpin lebih dari setahun, lanjut Ahmad Atang, tentu kita berharap agar ada kesinambungan program pembangunan yang ditinggalkan oleh Victory Joss untuk dilanjutkan, terlebih harus konsen pada kemiskinan, stunting, perdagangan manusia, peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat.


Akhir masa jabatan diumumkan DPRD

Akhir masa jabatan pasangan Viktor Joseph yang terkenal dengan sandi politik Viktory Joss sebelumnya telah diumumkan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPRD NTT pada Senin (24/7/2023) siang.

Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni atau Emi Nomleni menyampaikan pengumuman nomor 01/PENG.DPRD/2023 tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi NTT masa jabatan tahun 2018-2023.

Emi Nomleni membacakan empat dasar pengumuman itu, yakni ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Selanjutnya keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 162/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 4 September 2018 serta Berita Acara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 5 September 2018.

"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. dan Saudara Dr. Drs. Josef Nae Soi., MM., masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," ungkap Emi Nomleni.

Selanjutnya, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat gubernur untuk menjalankan pemerintahan Provinsi NTT hingga proses Pilkada 2024 rampung dan pasangan gubernur dan wakil gubernur definitif dilantik.

 
10 Gubernur Berakhir Masa Jabatan

Sebelumnya juga diberitakan, terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2023 ini, tersebar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

Sepuluh di antaranya adalah gubernur yang habis masa jabatan pada September.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Benny Irwan mengatakan, 10 gubernur tersebut memimpin daerah di Jawa dan luar Jawa.

"Ada 10 gubernur yang habis masa jabatannya pada September," sebut Benny Irwan ketika dikonfirmasi, Kamis 13 Juli. (*)


Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved