Berita NTT

DPRD Provinsi NTT Umumkan Pemberhentian Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi

Secara defenitif, pasangan dengan tagline Victory-Joss itu akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 September 2023 mendatang

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TANDATANGAN - Pimpinan DPRD NTT tampak sedang menandatangani berita acara pengumuman pemberhentian gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan wakilnya Josef Nae Soi. Senin 24 Juli 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD Provinsi NTT mengumumkan pemberhentian Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT

Pengumuman gubernur dan wakil gubernur NTT itu dilakukan, Senin 24 Juli 2023 dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Rapat Kelimutu DPRD NTT.

Ketua DPRD NTT Emi Nomleni yang menyampaikan pengumuman bernomor 01/PENG.DPRD/2023 tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi NTT masa jabatan tahun 2018-2023,

Usai membuka sidang, Emi Nomleni lalu membacakan dasar pengumuman itu. Dalam poin pertama menjelaskan,  Ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Baca juga: Ketua DPRD NTT Tegaskan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur NTT Belum Diajukan ke Kemendagri 

Kemudian di poin kedua, ketentuan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. 

Lalu, poin ketiga keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 162/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 4 September 2018 dan poin empat berdasarkan Berita Acara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 5 September 2018.

"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. dan Saudara Dr. Drs. Josef Nae Soi, MM. masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata Emi membacakan. 

Baca juga: Tiga Bakal Calon Penjabat Gubernur NTT, Dua Orang Pejabat Kementerian Koordinator

Setelah selesai membaca pengumuman itu, pimpinan DPRD NTT dipersilahkan untuk menandatangani berita acara dan dilanjutkan foto bersama. Agenda ditutup setelah menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan doa penutup. 

Rapat paripurna itu dihadiri sebagian besar anggota DPRD NTT maupun Forkompinda NTT dan media massa. Josef Nae Soi menghadiri agenda itu seorang diri tanpa didampingi Viktor Laiskodat. 

Secara defenitif, pasangan dengan tagline Victory-Joss itu akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 September 2023 mendatang. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved