Kasus Korupsi

Bupati Nonaktif Mimika Divonis Bebas, Majelis Hakim Nyatakan Terdakwa Tidak Bersalah

Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng, divonis bebas oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi yang disangkakan kepada yang bersangkutan.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
VONIS BEBAS – Eltinus Omaleng, Bupati nonaktif Mimika, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, divonis bebas oleh majelis hakim PN Tindak Pidana  Korupsi Makassar, Bupati nonaktif itu dinyatakan tidak bersalah, sehingga segera dipulihkan hak dan martabatnya. 

"Saya bersyukur karena sidang panjang ini telah dilalui. Sejak awal penasihat hukum meminta melakukan penangguhan penahanan tetapi belum dikabulkan hingga akhir Mei. Katanya, dikabulkan Mei guna memudahkan proses persidangan," katanya.

Menurut Yani, vonis bebas ini memberi pesan besar bagi masyarakat. Ini bukan sekadar kemenangan Eltinus Omaleng, bukan pula kemenangan masyarakat Papua tapi merupakan kemenangan untuk seluruh masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Keputusan ini menunjukan kepercayaan masyarakat Papua bahwa hukum di Indonesia masih tegak, berlaku adil,” tegasnya.

Lanjutnya, hukum bisa menghukum orang bersalah dan membebaskan orang tidak bersalah. Ini kepentingan NKRI artinya masyarakat Papua percaya dengan negara. 

Dijelaskan, untuk pemulihan hak dan kedudukan termasuk mengaktifkan kembali sebagai Bupati Mimika, Eltinus Omaleng masih berstatus nonaktif.

Baca juga: PPATK Blokir Puluhan Rekening Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo, Termasuk Don Adam

Kedudukan itu merupakan hak dari Eltinus Omaleng tetapi harus dilihat dalam satu pekan ke depan, apakah jaksa akan mengajukan perlawanan atau banding ke Mahkamah Agung

“Kita lihat dalam seminggu, apabila jaksa tidak mengajukan perlawanan maka sesuai isi putusan hak dan kedudukan harus dikembalikan," pungkas Yani. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved