Sidang Johnny Plate
PPATK Blokir Puluhan Rekening Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo, Termasuk Don Adam
PPATK sudah memblokir banyak rekening sejak awal kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G d.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan ( PPATK ) sudah memblokir banyak rekening sejak awal kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo bergulir.
"Iya banyak sudah sejak awal," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Tribunnews.com, Sabtu 15 Juli 2023.
Tanpa menyebut identitas, Ivan mengisyaratkan ada puluhan rekening yang telah dibekukan PPATK berkaitan dengan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Ketika dikonfirmasi apakah rekening yang diblokir totalnya mencapai 20, Ivan menyebut lebih. "Lebih," kata dia.
Di antara rekening yang sudah diblokir PPATK itu adalah rekening milik Adamsyah Wahab alias Don Adam, eks caleg Partai Demokrat. Rekening Don Adam yang dibekukan PPATK bukan hanya satu, melainkan semuanya.
"Ya sudah (blokir rekening Don Adam, red)," ujar Ivan Yustiavandana. Namun Ivan tak memberitahu lebih rinci mengenai total transaksi dari rekening Don Adam yang telah diblokir PPATK.
Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah menggeledah kantor Adamsyah Wahab alias Don Adam, yakni PT RMKN yang berlokasi di Jalan Praja Dalam D Nomor 52, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga: Johnny Plate Sebut Arahan Jokowi Soal Proyek BTS Kominfo, Langsung Disemprot Majelis Hakim
"PT RMKN, Jalan Praja Dalam sudah kita lakukan penggeledahan beberapa hari yang lalu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, dalam konferensi pers, Kamis (13/7).
Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan viralnya foto Don Adam dengan tumpukan dolar yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi tower BTS Kominfo.
Menurut Kuntadi, penggeledahan diperlukan untuk mendalami indikasi aliran dana terkait BTS ke Don Adam. "Terkait dengan penggeledahan di kantor Praja memang menurut kami perlu kami dalami," ujarnya.
Selain penggeledahan, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah memastikan bakal memanggil Don Adam. Pemanggilan itu lantaran Kejaksaan Agung telah mengetahui foto Don Adam dengan tumpukan dolar yang viral di media sosial.
"Kita sudah mendapatkan Twitter, Instagram juga kita dapatkan. Pasti kita juga akan panggil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (10/7).
Foto Don Adam dengan tumpukan dolar menjadi viral setelah diunggah oleh akun Twitter @ghanieierfan pada Sabtu (2/7). Dalam unggahan itu, Irvan Gani, pemilik akun menyertakan tulisan berkaitan dengan kasus BTS Kominfo.
Baca juga: Pihak X, Y, Z Diduga Terima Aliran Uang Korupsi BTS Kominfo, Tapi Hilang Dalam Dakwaan Jaksa
Unggahan itu pun disematkan tag ke akun-akun resmi aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, PPATK, hingga Humas Polri. "Para Bromocorah PRAJA BTS KOMINFO, komandante atau otak kriminal tetap BOCIMI Cc @KejaksaanRI @PPATK @CCICPolri @DivHumas_Polri," sebagaimana tertera dalam unggahan @ghanieierfan tersebut.
Terkait kasus korupsi BTS Kominfo ini, sudah ada enam terdakwa yang perkaranya bergulir di meja hijau. Enam terdakwa itu yakni eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Selain itu Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.