Kasus Korupsi

Bupati Nonaktif Mimika Divonis Bebas, Majelis Hakim Nyatakan Terdakwa Tidak Bersalah

Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng, divonis bebas oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi yang disangkakan kepada yang bersangkutan.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
VONIS BEBAS – Eltinus Omaleng, Bupati nonaktif Mimika, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, divonis bebas oleh majelis hakim PN Tindak Pidana  Korupsi Makassar, Bupati nonaktif itu dinyatakan tidak bersalah, sehingga segera dipulihkan hak dan martabatnya. 

POS-KUPANG.COM – Mengejutkan. Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng, divonis bebas oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi yang disangkakan kepada yang bersangkutan. Vonis bebas itu disambut tangis haru oleh keluarga.

Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar menyebutkan bahwa terdakwa Eltinus Omaleng yang telah ditahan sejak Januari 2023 lalu, dinyatakan tidak bersalah.

Oleh karena itu hakim yang menangani perkara itu pun menjatuhkan vonis bebas atas kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

Fakta hukum ini terjadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 17 Juli 2023. Fakta ini pun kini viral di media sosial.

Untuk diketahui, Eltinus Omaleng didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan kedok pembangunan Gereja KINGMI Mile 32.

Akan tetapi, berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar dalam amar putusannya yang dibacakan majelis hakim menyatakan, mantan orang nomor satu di Mimika ini dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Atas putusan tersebut, hakim pun memerintahkan agar melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan hukum, dan memberikan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya. 

Putusan tersebut disambut haru oleh keluarga dan dan para simpatisan Eltinus Omaleng yang hadir di persidangan.

Untuk diketahui sidang perkara tersebut sudah berjalan sejak Januari dengan menghadirkan banyak saksi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan terdakwa. 

Merespon putusan majelis hakim tersebut, Eltinus Omaleng melalui penasehat hukumnya, Ahmad Yani mengatakan sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena usaha mencari keadilan akhirnya menyata di depan sidang.

"Hari ini hakim sepakat membebaskan Eltinus Omaleng setelah menjalani proses persidangan panjang," kata Yani.

Dalam sidang itu, lanjut Ahmad Yani, jaksa penuntut umum telah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk membuktikan dakwaannya. Namun hasil persidangan justeru berbanding terbalik dengan putusan hakim.

"Kata hakim terdakwa Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ini fakta persidangan. Jadi terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Yang terjadi, lanjut Ahmad Yani, saksi yang dihadirkan JPU justru meringankan Eltinus Omaleng. Bahkan ada saksi berkata, sepanjang tidak ada motif jahat, maka tidak bisa dituntut. 

Usai membacakan amar putusan, majelis hakim  memberi kesempatan kepada jaksa penuntut untuk mengajukan upaya banding. Namun hal itu tidak digunakan. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved