Berita Timor Tengah Utara

Hasil Suara Seri, Tomas Desa Nansean Timur Minta Bupati Timor Tengah Utara Batalkan Pelantikan Kades

Bupati Timor Tengah Utara membatalkan pelantikan Kepala Desa, Ia juga meminta untuk dilakukan pemilihan ulang kepala desa.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
TOKOH - Tokoh masyarakat Desa Nansean Timur, Yohanes Tneup, Jumat, 14 Juli 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tokoh masyarakat atau Tomas Desa Nansean Timur, Yohanes Tneup meminta Bupati Timor Tengah Utara untuk membatalkan pelantikan Kepala Desa Nansean Timur.

Pasalnya, dirinya tidak puas dengan keputusan Pokja Penyelesaian Sengketa Pilkades serentak Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2023. 

Ia menegaskan bahwa, belum ada penyelesaian final atas persoalan tersebut yang menggambarkan solusi atas persoalan yang sedang dihadapi sehingga salah satu paket dilantik.

Menurutnya, dua pasangan calon kepala desa sama-sama meraup sebanyak 163 suara. Sedangkan Bupati TTU melantik salah satu pasangan calon. 

"Apalagi sudah ada surat undangan untuk pelantikan kepada calon kepala desa nomor urut tertentu. Sedangkan menurut kami belum tahu bahwa sesungguhnya harus ada penyelesaian terakhir dahulu," ungkapnya, Jumat, 14 Juli 2023.

Baca juga: Bupati Timor Tengah Utara Sebut Beberapa Kades Terpilih Bakal Batal Dilantik

Oleh karena itu, selain meminta Bupati Timor Tengah Utara membatalkan pelantikan Kepala Desa, Ia juga meminta untuk dilakukan pemilihan ulang kepala desa.

Pasalnya, Yohanes menduga ada sejumlah lubang pada surat suara bekas pencoblosan yang tidak sesuai dengan ukuran dari alat yang diberikan panitia untuk melakukan pencoblosan.

"Kami minta harus buka peti perhitungan ulang," tukasnya. 

Sementara itu, lanjutnya, ada seorang pemilih yang tidak berdomisili di Desa Nansean Timur dan tidak terdata dalam buku induk desa.

Pada tahun 2015 dilakukan pemutakhiran data pemilih. Dalam pemilihan kepala desa definitif Desa Nansean Timur tahun yang sama, yang bersangkutan juga tidak termasuk dalam DPT. Karena yang bersangkutan telah berdomisili di tempat lain.

Sejak saat itu, dalam Pilkada, Pileg, Pilpres dan lain-lain, yang bersangkutan juga tidak masuk dalam daftar pemilih tetap serta tidak ambil bagian dalam proses itu.

Meskipun demikian, pada saat Pilkades yang bersangkutan datang ke TPS untuk melakukan pemilihan dengan alibi memiliki KTP Desa Nansean Timur.

"Pada saat itu kita keberatan memang. Hanya panitia ada tanggapan terhadap kita bahwa, mereka sudah konfirmasi sudah konfirmasi ke Dukcapil karena berdasarkan KTP elektronik," bebernya.

Baca juga: Sambut Hari Bakti Adhyaksa ke-63, Kejari Timor Tengah Utara Gelar Seminar Hukum

Namun, sebagai mantan sekretaris desa, pada saat pembuatan KTP elektronik, Yohanes mengaku yang bersangkutan tidak melalui pemerintah desa namun langsung mendatangi kantor Dukcapil TTU dan melakukan proses pembuatan KTP itu. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved