Berita Timor Tengah Utara
Hasil Suara Seri, Tomas Desa Nansean Timur Minta Bupati Timor Tengah Utara Batalkan Pelantikan Kades
Bupati Timor Tengah Utara membatalkan pelantikan Kepala Desa, Ia juga meminta untuk dilakukan pemilihan ulang kepala desa.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tokoh masyarakat atau Tomas Desa Nansean Timur, Yohanes Tneup meminta Bupati Timor Tengah Utara untuk membatalkan pelantikan Kepala Desa Nansean Timur.
Pasalnya, dirinya tidak puas dengan keputusan Pokja Penyelesaian Sengketa Pilkades serentak Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2023.
Ia menegaskan bahwa, belum ada penyelesaian final atas persoalan tersebut yang menggambarkan solusi atas persoalan yang sedang dihadapi sehingga salah satu paket dilantik.
Menurutnya, dua pasangan calon kepala desa sama-sama meraup sebanyak 163 suara. Sedangkan Bupati TTU melantik salah satu pasangan calon.
"Apalagi sudah ada surat undangan untuk pelantikan kepada calon kepala desa nomor urut tertentu. Sedangkan menurut kami belum tahu bahwa sesungguhnya harus ada penyelesaian terakhir dahulu," ungkapnya, Jumat, 14 Juli 2023.
Baca juga: Bupati Timor Tengah Utara Sebut Beberapa Kades Terpilih Bakal Batal Dilantik
Oleh karena itu, selain meminta Bupati Timor Tengah Utara membatalkan pelantikan Kepala Desa, Ia juga meminta untuk dilakukan pemilihan ulang kepala desa.
Pasalnya, Yohanes menduga ada sejumlah lubang pada surat suara bekas pencoblosan yang tidak sesuai dengan ukuran dari alat yang diberikan panitia untuk melakukan pencoblosan.
"Kami minta harus buka peti perhitungan ulang," tukasnya.
Sementara itu, lanjutnya, ada seorang pemilih yang tidak berdomisili di Desa Nansean Timur dan tidak terdata dalam buku induk desa.
Pada tahun 2015 dilakukan pemutakhiran data pemilih. Dalam pemilihan kepala desa definitif Desa Nansean Timur tahun yang sama, yang bersangkutan juga tidak termasuk dalam DPT. Karena yang bersangkutan telah berdomisili di tempat lain.
Sejak saat itu, dalam Pilkada, Pileg, Pilpres dan lain-lain, yang bersangkutan juga tidak masuk dalam daftar pemilih tetap serta tidak ambil bagian dalam proses itu.
Meskipun demikian, pada saat Pilkades yang bersangkutan datang ke TPS untuk melakukan pemilihan dengan alibi memiliki KTP Desa Nansean Timur.
"Pada saat itu kita keberatan memang. Hanya panitia ada tanggapan terhadap kita bahwa, mereka sudah konfirmasi sudah konfirmasi ke Dukcapil karena berdasarkan KTP elektronik," bebernya.
Baca juga: Sambut Hari Bakti Adhyaksa ke-63, Kejari Timor Tengah Utara Gelar Seminar Hukum
Namun, sebagai mantan sekretaris desa, pada saat pembuatan KTP elektronik, Yohanes mengaku yang bersangkutan tidak melalui pemerintah desa namun langsung mendatangi kantor Dukcapil TTU dan melakukan proses pembuatan KTP itu. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Timor Tengah Utara
Timor Tengah Utara
Desa Nansean Timur
Bupati Timor Tengah Utara
Kades
POS-KUPANG.COM
Yohanes Tneup
Pos Kupang Hari Ini
LPPM Undana Gelar Kegiatan Screening Disabilitas Penderita Kusta di RS Kusta Naob Timor Tengah Utara |
![]() |
---|
Jenazah Pekerja Migran Asal Amfoang dan Timor Tengah Utara Tiba di Kupang NTT |
![]() |
---|
Bupati Juandi Lantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Lingkup Pemda Timor Tengah Utara |
![]() |
---|
Bupati Timor Tengah Utara Angkat Bicara Tanggapi Aksi Demontrasi Warga Desa Kaubele |
![]() |
---|
Pelantikan Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak 2023 Timor Tengah Utara Diwarnai Aksi Demontrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.