Berita Timor Tengah Utara
Bupati Timor Tengah Utara Angkat Bicara Tanggapi Aksi Demontrasi Warga Desa Kaubele
pihaknya akan menempuh jalur hukum atas persoalan tersebut. Selain itu juga akan ditempuh jalur pidana karena ada dugaan pemalsuan dokumen
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David akhirnya angkat bicara menanggapi aksi demontrasi perwakilan warga Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bertepatan dengan pelaksanaan pelantikan Kepala Desa terpilih hasil Pilkades serentak Kabupaten TTU tahun 2023.
Ia menegaskan bahwa, semua pemilihan kepala desa pasti berdampak pada ketidakpuasan pihak-pihak tertentu. Hal ini yang membuat demokrasi memiliki nilai.
"Semua pemilihan kepala desa itu ada yang tidak puas. Itu nilai demokrasinya ada di situ," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 10 Juli 2023.
Oleh karena itu, lanjut Juandi, para demonstran memiliki hak untuk menggelar aksi demontrasi atau aksi damai. Hal ini bertujuan agar pemerintah melihat kembali perihal proses Pilkades di Desa Kaubele.
Baca juga: NTT Memilih, KPU Timor Tengah Utara Beberkan Tahapan Pelaksanaan Pemilu
Pasalnya, menurut para demonstran bahwa pelaksanaan Pilkades di Desa Kaubele tidak wajar. Meskipun demikian apabila ada proses yang bisa masuk ke ranah hukum, Juandi mempersilahkan para demonstran menempuh jalur tersebut.
Namun, jika proses Pilkades sudah selesai maka, Pemda TTU harus tetap melaksanakan proses pelantikan sesuai mekanisme.
"Tetapi kalau tidak puas, maka ranah hukum silahkan ditempuh," ungkap Juandi.
Sebelumnya diberitakan, Perwakilan demonstran warga Desa Kaubele, Yoris Taone mengatakan, aksi demonstrasi ini dilatarbelakangi oleh dugaan adanya pemalsuan dokumen oleh Kepala Desa terlantik. Oleh karena itu pihaknya menilai pelantikan Kepala Desa Kaubele tidak sah.
Menurutnya, diduga dokumen palsu tersebut yakni surat rekomendasi dari penjabat kepala desa yang semestinya diberikan kepada calon nomor urut satu tetapi tidak diserahkan.
Penjabat kepala desa atas nama Bene Hoan, saat menemui pihak kepolisian menyampaikan bahwa surat rekomendasi dari yang bersangkutan kepada ketiga calon kepala desa yang kemudian digunakan untuk mengeluarkan surat keterangan kelakuan baik tidak diberikan.
Baca juga: NTT Memilih, Jubir KPU Sebut Jumlah Pemilih Disabilitas di Timor Tengah Utara 4908 Orang
"Sekali lagi untuk calon nomor urut satu tidak diberikan," ucap Yoris saat diwawancarai, Senin, 10 Juli 2023.
Oleh karena itu, lanjutnya, apabila surat rekomendasi dari penjabat kepala desa tersebut ada maka, diduga surat rekomendasi itu palsu. Sementara kepala desa terpilih, mesti bertanggungjawab kepada inspektorat perihal temuan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.
"Atas dasar itu kepala desa tidak memberikan (surat rekomendasi), karena aturannya dia harus menyelesaikan dulu LHP yang ada di sana," bebernya.
Yoris menegaskan bahwa, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas persoalan tersebut. Selain itu juga akan ditempuh jalur pidana karena ada dugaan pemalsuan dokumen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.