Berita Timor Tengah Utara

Bupati Timor Tengah Utara Sebut Beberapa Kades Terpilih Bakal Batal Dilantik

, sekitar 5 atau 6 kades terpilih di Kabupaten Timor Tengah Utara yang bakal batal dilantik pada hari Senin mendatang.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara menegaskan bahwa, beberapa calon kepala desa yang terpilih dalam Pilkades serentak 17 Mei 2023 lalu bakal tidak dilantik.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang mana saat ini sedang ditangani pihak Panitia Pilkades serentak 2023.

Meskipun demikian, kata Juandi, pihaknya masih menanti  penyelesaian persoalan dalam beberapa hari jelang pelantikan.

Apabila belum bisa diselesaikan hingga tiba waktu pelantikan maka, tetap diselesaikan secara baik sesuai aturan, sehingga diketahui kedua bela pihak.

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Anak Tewas Tenggelam di Embung Nefonikis Insana Timor Tengah Utara

Menurutnya, apabila belum bisa diselesaikan persoalan tersebut sampai waktu pelantikan tiba maka, pemilihan ulang bukan alternatif.

Sementara itu, ada persoalan Pilkades yang hingg saat ini masih ditangani Panitia Pilkades Kabupaten.

Juandi menuturkan, sekitar 5 atau 6 kades terpilih di Kabupaten Timor Tengah Utara yang bakal batal dilantik pada hari Senin mendatang.

Pelaksanaan pelantikan terhadap para calon kepala desa terpilih ini akan dilaksanakan di Balai Biinmaffo pada, Senin, 10 Juli 2023. 

"Bukan pemilihan ulang," tukasnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Jumat, 7 Juli 2023.

Dikatakan Juandi, dirinya telah menandatangani beberapa berkas pelantikan para kepala desa terpilih dalam Pilkades serentak pada 17 Mei 2023 lalu. 

Baca juga: Imam Masjid Agung Nurul Falah Kefamenanu Timor Tengah Utara Ungkap Fakta Bantuan Sapi Kurban Jokowi 

Sementara itu, beberapa desa yang terseret temuan Inspektorat, telah dipanggil untuk membuat pernyataan di atas meterai.

Jika yang bersangkutan tidak berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dalam jangka waktu 30 hari maka, penanganan akan dilimpahkan ke Kejari TTU. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved