Berita Timor Tengah Utara
Sambut Hari Bakti Adhyaksa ke-63, Kejari Timor Tengah Utara Gelar Seminar Hukum
seminar hukum ini diselenggarakan sebagai salah satu langkah antisipatif terhadap isu-isu yang merebak di masyarakat.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berencana menyelenggarakan seminar hukum dalam rangka menyongsong peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-63. Seminar hukum ini akan diselenggarakan dengan mengusung isu aktual permasalahan hukum di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Isu aktual dalam seminar hukum ini berkaitan dengan permasalahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Perlindungan Anak dan Pengelolaan Keuangan Desa. Kegiatan ini akan melibatkan banyak pihak dalam hal ini, Pemda TTU dan STIH Cendana Wangi Kefamenanu.
Pemateri yang akan dihadirkan dalam seminar hukum ini yakni, Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H, dan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H.
Demikian disampaikan Kajari Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 5 Juli 2023.
Baca juga: Sapi Kurban Jokowi Diserahkan Sekretaris Badan Keuangan NTT ke Umat Muslim Timor Tengah Utara
Dalam seminar hukum ini, kata Andrew, Kejari Timor Tengah Utara juga akan bersinergi dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Cendana Wangi Kefamenanu.
Dikatakan Andrew, alasan mendasar pihaknya bersinergi dengan STIH Cendana Wangi dalam pelaksanaan seminar hukum ini karena, STIH Cendana Kupang tersebut dipandang sebagai lembaga pendidikan yang cukup kredibel yang memiliki tenaga pengajar seperti Randy Neonbeni, S. H., M. Kn, Maria Filiana, S. H., M. Hum, Yoseph Copertino, S. H., M. H yang cakap dan cukup intens terlibat dalam kegiatan dan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat.
"Sehingga, mereka ini cukup mengetahui tentang, permasalahan yang ada," tukasnya.
Ia menerangkan, seminar hukum ini diselenggarakan sebagai salah satu langkah antisipatif terhadap isu-isu yang merebak di masyarakat.
Andrew berharap, melalui seminar hukum ini bisa para peserta dan masyarakat bisa menerima rekomendasi konkrit sehingga masyarakat dan aparat pemerintah terkait dapat mencegah dan meminimalisir kasus TPPO, kasus kekerasan terhadap anak, dan kasus pengelolaan Dana Desa.
Pelaksanaan seminar ini akan disiarkan juga secara live streaming melalui media RRI sehingga dapat diikuti langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasie-pidsus-kejari-timor-tengah-utara-andrew-p-keya-s-h.jpg)