Sidang Johnny Plate
Pihak X, Y, Z Diduga Terima Aliran Uang Korupsi BTS Kominfo, Tapi Hilang Dalam Dakwaan Jaksa
Pihak berinisial X, Y dan Z yang diduga menerima aliran uang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan mengungkapkan adanya pihak dengan inisial X, Y dan Z yang diduga menerima aliran uang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Hal itu disampaikan pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi kliennya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kajaksaan Agung ( Kejagung ) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2023.
Maqdir Ismail menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat menyusun dakwaan. Ia lantas menguraikan kekeliruan jaksa penuntut umum dalam memperhitungkan keuntungan yang diterima oleh Irwan Hermawan.
Dalam surat dakwaan, Irwan Hermawan disebut menerima uang sebesar Rp 119 miliar terkait kasus BTS 4G.
Menurut Maqdir Ismail, uang ratusan miliar tersebut tidak dinikmati Irwan Hermawan seorang diri, melainkan telah dibagikan kepada sejumlah pihak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Yayasan Arnoldus Kupang Akui Terima Uang Rp 500 Juta dari Johnny Plate
Di antaranya kepada Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebesar Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 (total Rp 10 miliar) dan uang Rp 4 miliar lainnya; Elvano Hatorangan sebesar Rp 2,4 miliar.
Kemudian Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif sebesar Sin$200.000; Feriandi Mirza sebesar Rp 300 juta; hingga biaya fasilitas perjalanan dinas luar negeri Johnny G. Plate.
Selain pihak yang disebutkan itu kata Maqdir Ismail, ternyata ada sebagian uang yang dikumpulkan Irwan Hermawan dari para rekanan proyek BTS hilang alias tak disebutkan dalam dakwaan.
Maqdir Ismail mengatakan ada sosok X, Y dan Z yang diduga ikut menerima aliran dana terkait kasus BTS 4G dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Aliran dana ke pihak X, Y, Z itu sudah tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai tersangka, namun ternyata tak disebutkan dalam dakwaan.
Baca juga: Terima Rp 500 Juta dari Johnny Plate, Yayasan Arnoldus Kupang: Kami Siap Kembalikan Dana Secara Utuh
"Selain diberikan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas, juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu (X, Y dan Z vide BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023) dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo," ujar Maqdir Ismail.
Dikonfirmasi lebih lanjut setelah sidang, Maqdir Ismail mengaku tidak mengetahui secara pasti sosok X, Y dan Z tersebut. "Terus terang saya hanya bisa mengatakan seperti itu," katanya.
Hanya saja, Maqdir Ismail mengatakan di antara sosok X, Y dan Z mempunyai keterkaitan dengan uang Rp 27 miliar yang telah ia terima dari pihak swasta dan akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Kamis 13 Juli besok.
"Mestinya ada korelasinya, cuma yang mana saya kira itu tugasnya penyidik atau penyelidik di Kejaksaan Agung untuk memeriksanya," ujarnya saat dikonfirmasi mengenai keterkaitan uang Rp 27 miliar dengan sosok X, Y dan Z.
Uang Rp 27 miliar tersebut kini berada di pihak penasihat hukum Irwan Hermawan. Seseorang dari pihak swasta, disebut-sebut telah mengembalikannya kepada tim penasihat hukum Irwan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Majelis Sinode GMIT Beberkan Kronologi Aliran Dana Bantuan Pendidikan Rp 250 Juta dari Johnny Plate
Rencananya, tim penasihat hukum akan menyerahkan Rp 27 miliar tersebut ke Kejaksaan Agung besok, Kamis 13 Juli.
"Pihak swasta itu memberikan uang kepada kami dan ini akan kami serahkan kepada Kejaksaan sebagai titipan bahwa uang ini pernah diterima oleh Irwan Hermawan," ujar Maqdir Ismail.
Menurut Maqdir Ismail, uang pengamanan perkara yang akan dikembalikan itu merupakan bagian dari Rp 119 miliar yang dikutip Irwan dari para rekanan proyek BTS Kominfo. Masing-masing perusahaan menyerahkan nominal bervariatif kepada Irwan sebagai prasyarat join proyek BTS ini.
Dalam kasus ini Irwan didakwa merugikan keuangan negara Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Majelis Sinode GMIT Bantah Terima Uang dari Johnny Plate
Irwan disebut telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar. Tindak pidana dilakukan Irwan bersama-sama dengan Mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.
Dalam dakwaan Irwan disebut menerima uang sebesar Rp 119 miliar terkait kasus BTS 4G. Menurut jaksa, masing-masing perusahaan disebut menyerahkan nominal bervariatif kepada Irwan sebagai prasyarat join proyek BTS ini.
Pertama, Irwan mengumpulkan Rp 28 miliar dari PT Sarana Global Indonesia. Sebagian besarnya diserahkan melalui Windi Purnama, tersangka pencucian uang Korupsi BTS Kominfo.
"PT Sarana Global Indonesia dengan total penyerahan sebesar Rp 28.000.000.000 dengan cara penyerahan sebesar Rp 25.000.000.000 melalui Windi Purnama," kata jaksa dalam dakwaannya. Sementara sisanya, Rp 3 miliar diserahkan langsung oleh Bayu Eriano.
Baca juga: Johnny Plate Terima Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus, Uang Korupsi Bantu Korban Banjir di NTT
Kedua, terdapat Rp26 miliar yang diserahkan PT JIG Nusantara Persada melalui Perantara Windi Purnama. Ketiga, PT Waradana Yusa Abadi menyerahkan Rp 28 miliar melalui direkturnya, Steven Setiawan.
Keempat, Jemy Sutjiawan, Direktur PT Sansaine Exindo Indonesia yang telah mengembalikan uang ke Kejaksaan Agung, rupanya juga turut menyetor Rp 37 miliar ke Irwan Hermawan.
"Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT. Sansaine sebesar Rp 37.000.000.000 yang penyerahannya melalui Windi Purnama," katanya.
Dari total Rp 119 miliar itu, Rp 15 miliar di antaranya diserahkan kepada eks Menkominfo Johnny G Plate dalam bentuk uang tunai maupun fasilitas dengan rincian sebagai berikut: Rp 10 miliar diserahkan kepada Johnny G Plate secara bertahap, 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 melalui Windi Purnama.
Rp 4 miliar dibungkus kardus diserahkan Irwan kepada Johnny Plate melalui Windi Purnama dan Welbertus Natalius Wisang. Fasilitas hotel di Paris senilai Rp 453,6 juta, hotel di London Rp 167,6 juta, dan hotel di Amerika Serikat Rp 404,608 juta.
Kemudian ada Rp 2,4 miliar diserahkan kepada Pejabat Pembuat Kewenangan (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan.
Baca juga: Eksepsi Johnny Plate, Pengacara Minta Jaksa Buka Blokir Rekening Istri dan Anggota Keluarga
"Uang yang diterima tersebut kemudian dipergunakan oleh Elvano Hatorangan untuk membeli rumah, membeli sepeda motor Triumph, membeli sepeda motor Ducati Scrambler dan membeli mobil HRV," ujar jaksa penuntut umum.
Adapaun eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menerima SGD 200.000 atau senilai Rp 3 miliar dari Irwan Hermawan. Anang Latif pun menggunakan uang itu untuk membeli aset atas nama kerabatnya.
"Uang tersebut sebagian ditransfer ke rekening Tia Mutia Hasna yang merupakan kakak dari Anang Achmad Latif. Tia Mutia Hasna kemudian mempergunakan uang tersebut untuk membayar rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang milik Anang Achmad Latif yang dibeli menggunakan nama Tia Mutia Hasna," katanya.
Terakhir dalam dakwaan jaksa penuntut umum, sebagian uang yang dikutip Irwan dari para rekanan proyek BTS diberikan kepada Feriandi Mirza, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo. Total yang diberikan kepada Feriandi Mirza mencapai Rp 300 juta secara tunai.
"Kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membeli mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp 710.000.000," ujar jaksa. (tribun network/aci/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.