Berita NTT

Pemutusan Kontrak Sepihak Kelola Pantai Pede, PT SIM Gugat Pemprov NTT dan PT Flobamor

Project swasta yang pengelolaannya sesuai kontrak jangka waktu 25 tahun, namun belum genap satu tahun, Pemprov NTT ambil alih

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
SIDANG - Kuasa Hukum Tergugat II, PT Flobamor usai persidangan gugatan perdata PT Sarana Investama Manggabar (SIM) di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Selasa 11 Juli 2023 

"PT Flobamor yang menjadi pihak tergugat II belum mengelola apapun sehingga tidak wajib menyetor kontribusi Rp 850 juta yang dimaksud," tambahnya.

Hingga saat ini Hotel Plango dan Pantai Pe'de belum dikelola karena masih ada masalah dan kendala teknis yang belum terselesaikan. 

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Florence Katerina,SH.,MH, didampingi dua hakim anggota, dan dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat.

Persidangan dilanjutkan pada tanggal 25 Juli 2023 mendatang. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved