Berita NTT
Pemutusan Kontrak Sepihak Kelola Pantai Pede, PT SIM Gugat Pemprov NTT dan PT Flobamor
Project swasta yang pengelolaannya sesuai kontrak jangka waktu 25 tahun, namun belum genap satu tahun, Pemprov NTT ambil alih
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
SIDANG - Kuasa Hukum Tergugat II, PT Flobamor usai persidangan gugatan perdata PT Sarana Investama Manggabar (SIM) di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Selasa 11 Juli 2023
"PT Flobamor yang menjadi pihak tergugat II belum mengelola apapun sehingga tidak wajib menyetor kontribusi Rp 850 juta yang dimaksud," tambahnya.
Hingga saat ini Hotel Plango dan Pantai Pe'de belum dikelola karena masih ada masalah dan kendala teknis yang belum terselesaikan.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Florence Katerina,SH.,MH, didampingi dua hakim anggota, dan dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat.
Persidangan dilanjutkan pada tanggal 25 Juli 2023 mendatang. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Bertemu Dinas Dikbud Provinsi NTT, BMPS Sebut PPDB Sekolah Swasta Sedang Tidak Baik-baik Saja |
![]() |
---|
Bawaslu NTT Tegaskan Tahapan Kampanye Mulai 28 November 2023, Minta Jajaran Identifikasi Baliho |
![]() |
---|
Kades Taaba di Malaka Perjuangkan Nasib Rakyatnya ke Provinsi NTT |
![]() |
---|
Cuaca Maritim NTT 11 Juli 2023, Gelombang Tinggi 4 Meter, BMKG Ingatkan 5 Laut NTT Berisiko Tinggi |
![]() |
---|
NTT Memilih, Pengajuan Berkas Perbaikan Bacaleg DPRD NTT Partai Hanura Dinyatakan Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.