Berita Nasional

4 Polisi di Medan Peras Dua Waria Rp 50 Juta, Kini Jalani Sidang Etik

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, hingga saat ini penanganan kasus dugaan pemerasan oleh anggota polisi itu terus berjalan

Editor: Ryan Nong
satupolitik
KODE ETIK - Ilustrasi 4 oknum Polisi di Polda Sumut ditahan akibat pemerasan terhadap dua waria. Kini mereka menjalani sidang etik dalam kasus itu. 

POS-KUPANG.COM, MEDAN - Empat anggota polisi di Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) harus menghadapi sidang etik atas dugaan pemerasan terhadap dua waria di Kota Medan.

Sidang yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut dilaksanakan Selasa (11/7/2023). Sidang etik digelar dengan agenda pemeriksaan pelapor dan saksi dari polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, hingga saat ini penanganan kasus dugaan pemerasan oleh anggota polisi itu terus berjalan.

"Dari kasus laporan pengaduan terkait dengan dugaan pemerasan. Sekarang masih berjalan nanti kita tunggu proses selanjutnya. Sesuai dengan yang pertama dulu kita sampaikan bahwa ada empat anggota yang diduga melakukan (pemerasan). Itu sekarang sedang proses sidang kode etik," ujar Kombes Hadi Wahyudi, dikutip Kompas.com.

Baca juga: Pemerasan Buron Interpol di Bali, WN Australia Akui Transfer Uang ke Anggota Divhubinter Polri 

Baca juga: GMKI Dukung Kejari Timor Tengah Utara Tangani Laporan Palsu dan Dugaan Pemerasan oleh ARAKSI 

Baca juga: Kasus Pemerasan Proposal Peresmian Katedral Kupang, Penyidik Polres Belu Jemput Sekretaris IPJI NTT

Kuasa hukum waria terduga korban pemerasan, Irvan Saputra, mengatakan dalam sidang etik dilaksanakan pemeriksaan pelapor dan saksi dari polisi terkait dengan kejadian pemrasan.

"Pemeriksaan tadi terkait dengan fakta atau kronologis kejadian pada 19 Juni, malam hari, sampai 20 Juni siang hari," kata Irvan di depan Gedung Bid Propam Polda Sumut.

Menurut Irvan, keempat polisi yang disidang tidak membantah telah menerima uang dari waria terduga korban pemerasan, Deca dan Puri. Namun, mereka disebut tetap membantah telah memeras.

"Mereka tidak membantah kalau sudah ada uang yang masuk sebesar Rp 50 juta ditransfer melalui rekening Sugianto dengan sebelumnya itu adalah dari arahan cleaning service yang kita sampaikan sejak awal kasus ini. Tidak ada niat langsung dari Deca maupun Puri untuk memberikan itu," katanya.

Irvan menilai, peristiwa yang diduga pemerasan itu berlangsung secara sistematis. Dalam pemeriksaan tersebut juga disampaikan peran-peran orang terlapor secara utuh.

"Misalnya dari perwira itu yang menerima uang yang menyampaikan di rekening BRI. Jangan dipermasalahkan ada satu lagi brigadirnya yaitu pemeriksa rekening maupun handphone. Ada juga yang mendidik, ada juga yang menyodorkan rekening itu adalah rupa-rupanya adalah milik karyawannya," katanya.

Baca juga: PMKRI Dukung Penuh Kinerja Kejari Timor Tengah Utara Ungkap Dugaan Laporan Palsu dan Pemerasan,

Baca juga: Ketua Sekte Cabul Larry Ray Dijatuhi Hukuman 60 Tahun Karena Perdagangan Seks dan Tindak Pemerasan

Dia menilai, pada pemeriksaan tersebut Propam Polda Sumut tidak mendalam misalnya kepada seseorang bernama Hans, yakni orang yang disebut melakukan 'open BO'. Pemilik rekening juga belum diperiksa.

Sebagai informasi, dua transpuan melapor dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi setelah digerebek di sebuah hotel bilangan Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin (19/6/2023).

Penggerebekan terjadi saat kedua orang itu sedang berkencan dengan seorang laki-laki. Polisi kemudian mereka ke Markas Polda Sumut.

"Sampai di Polda, kami diinterogasi. Mereka memaksa aku buka rekening ku. Kami diperiksa di sana, dingomong gol ini," sebut salah satu transpuan yang membuat laporan.

Bid Propam Polda Sumut sebelumnya telah menahan empat oknum polisi yang terlibat dugaan pemerasan dua transpuan itu. Dari empat polisi yang ditahan, seorang di antaranya merupakan perwira berpangkat Ipda.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved