Berita Nasional

Pemerasan Buron Interpol di Bali, WN Australia Akui Transfer Uang ke Anggota Divhubinter Polri 

Perihal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan usai menangkap WNA Australia itu di Bali.

Editor: Ryan Nong
Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
SG (50), saat keluar dari Rutan Polda untuk menjalani proses deportasi melalui Bandara Ngurah Rai, pada Kamis (8/6/2023). SG merupakan warga negara Kanada yang ditangkap usai dinyatakan sebagai buronan Interpol. 

POS-KUPANG.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama David alias AD mengaku sempat menransfer uang Rp 100 juta ke anggota Divhubinter Mabes Polri.

Perihal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan usai menangkap WNA Australia itu di Bali.

David merupakan warga negara Australia yang dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga Kanada yang menjadi buron Interpol berinsial SG (50).

Kombes Pol Surawan mengatakan, meski demikian, dari pengakuan David, uang tersebut terkait urusan utang piutang dan tidak berhubungan dengan kasus yang dilaporkan SG.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Alor Berhasil Ringkus Buronan di Denpasar Bali

Adapun, SG merupakan buronan Interpol yang ditangkap polisi di sebuah vila di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.

SG kini telah dideportasi ke Australia untuk diserahkan ke kepolisian Kanada.

Kombes Pol Surawan menjelaskan, pengakuan itu muncul saat AD diperiksa sebagai terlapor dalam kasus pemerasan terhadap SG.

Pemeriksaan ini terkait laporan SG yang merasa menjadi korban pemerasan hingga Rp 1 miliar oleh sindikat makelar kasus.

Baca juga: Gadis Makassar Dianiaya Kekasihnya di Bali, Kenalan di Aplikasi Kencan, Mengaku Tentara Australia

"(Transfer) Rp 100 juta tapi pengakuannya untuk pinjam meminjam. Jadi AD transfer ke anggota Divhubinter sebelum dia menerima uang dari SG, kalau pengakuan AD di BAP (berita acara pemeriksaan) pinjam meminjam," kata dia dikutip dari Kompas.com pada Kamis (15/6/2023).

"Transfer itu sebelum kejadian ini ya, jadi sebelum dia menerima uang dari SG. Kita lagi mendalami. Dari time line-nya AD berhubungan dengan Divhubinter sebelum dia menerima uang dari SG," sambungnya.

Surawan mengatakan, menurut keterangan AD, uang sebanyak Rp 750 juta ditransfer oleh SG ke penasihat hukum perusahaannya dalam rangka pembayaran jasa layanan hukum.

Sedangkan sisanya, sebesar Rp 250 juta diterima AD dari SG untuk mengurus perkaranya agar tidak ditangkap polisi usai masuk dalam dalam daftar red notice Interpol.

Polisi masih belum bisa membuktikan adanya unsur pemerasan dalam transaksi antara SG dan AD tersebut. Apalagi antara keduanya memiliki hubungan pertemanan dan rekan bisnis.

Baca juga: Pemerintah Provinsi Bali Larang Turis Asing Gunakan Crypto untuk Pembayaran

"Belum ada unsur pemerasannya. Katanya (AD) untuk mengurus red notice (SG) tapi uang itu masih ada di rekening David (AD)," kata dia.

Surawan mengatakan, penyidik masih belum mengetahui secara pasti awal mula perkenalan AD dengan anggota Divhubinter Polri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved