Berita NTT
Satgas TPPO Polda NTT Tangani 23 CTKI Ilegal Asal Daratan Timor
CTKI dari daratan Timor tersebut dibawa menuju Kupang untuk dikirim dengan kapal laut menuju Pulau Kalimantan.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 23 calon tenaga kerja ilegal (CTKI) asal Daratan Timor hendak berangkat di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang, Sabtu 8 Juli 2023.
Para CTKI ilegal tersebut rencananya akan menumpang KM. Bukit Siguntang menuju Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun 23 orang CTKI ilegal tersebut diamankan oleh Kepala Subsektor KP3 Laut Pelabuhan Tenau Kupang, Ipda Teguh Santoso bersama anggota saat para pekerja non-prosedural tersebut hendak masuk ke dalam Terminal Penumpang Pelabuhan Tenau Kupang.
Pasca diamankan, SPKT Polsek Alak langsung membawa 23 orang CTKI ilegal tersebut ke Polresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Gelar Operasi Patuh, Kapolda NTT Minta Utamakan Keselamatan Lalu-Lintas
Kemudian penanganan 23 CTKI ilegal tersebut dilimpahkan dan ditangani oleh Satgas TPPO Polda NTT.
Kepada POS-KUPANG.COM, Senin 10 Juli 2023, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari salah satu CTKI bernama Abdisua Isu bahwa yang menawarkan pekerjaan dari kerabatnya untuk menawarkan pekerjaan di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah.
Kemudian para CTKI dari daratan Timor tersebut dibawa menuju Kupang untuk dikirim dengan kapal laut menuju Pulau Kalimantan.
"Salah satu CTKI Ilegal mengaku bahwa direkrut oleh seorang kerabatnya, namun saat pihak kepolisian mencari di pelabuhan sudah menghilang, sehingga 23 orang tersebut langsung diamankan," jelas Ariasandy.
Dari tangan 23 CTKI Ilegal tersebut diamankan 21 lembar tiket kapal KM Bukit Siguntang dengan rincian 13 tiket tujuan Larantuka dan 7 tiket tujuan Balikpapan dan 18 buah KTP.
Sedangkan tiga orang lainnua belum didata karena diduga membeli tiket menggunakan identitas palsu.
Adapun 20 CTKI ilegal tersebut antara lain Amos Fotis (41) Warga Desa Fatu Manufui, Boking - TTS, Alexander Asa (37) Des Naekasa, Belu, Metusalak Lelan (26) Fatumnasi, TTS, Jerianus Talan (18) Oenenu, TTU.
Baca juga: Peringatan Gelombang Tinggi BMKG: Waspada 4 Laut di NTT Berisiko Tinggi bagi Pelayaran Kapal Ferry
Maxemus Lolosait (19) Miomaffo, TTU, Yefri Imas Kabnani (18) Santian, TTS, Maria Ludris De Fatima (18) Fatukbot, Belu, Yanti Kase (21), Baus -TTS, Unshur Tanaem (41), Meusin - TTS, Rivaldo Gonzales Naif (21) Manusasi-TTU.
Abdisua Isu (21) Taublopo TTS, Yefta Benu (23) Fatu Manufui, TTS, Yati Ninu (19) Santian, TTS, Matusalak Lelan (16) Fatumnasi TTS, Bertus Correia (33) Naekasa, Belu, Andi Rian Sanam (39) Fatumnasi, TTS, Ruslan Fanggidae (27) Nulle, TTS, Resli Isu (18) Taublopo, TTS, Marthen Kase (51) Baus, TTS, Yermi Baun (20) Soe, TTS. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
NTT Memilih, Golkar Apresiasi Orias Petrus Moedak Maju Gubernur NTT |
![]() |
---|
Orias Petrus Moedak Deklarasi sebagai Calon Gubernur NTT |
![]() |
---|
PT Angkasa Pura I dan Disparekraf NTT Jalin Kerja Sama Promosi Wisata |
![]() |
---|
DPRD NTT MInta Pemerintah Perlu Inventarisir Nama Jalan di Kota Kupang |
![]() |
---|
Dojang Taekwondo BPN/PPO NTT Rebut 10 Emas di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.