NTT Memilih

NTT Memilih,  KPU Timor Tengah Utara Beberkan Tahapan Pelaksanaan Pemilu 

Partai Politik di Kabupaten Timor Tengah Utara bisa benar-benar teliti untuk melihat semua dokumen bakal calon dari setiap daerah pemilihan.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
JUBIR - Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Lukas Neno Oki, Senin, 3 Juli 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum atau KPU Timor Tengah Utara, Lukas Neno Oki mengatakan, Kantor Pemilihan Umumnya (KPU) Timor Tengah Utara telah melewati beberapa tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Tahapan Pemilu Umum yang telah dilalui yakni; Penataan Dapil, Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih.

Sedangkan tahapan pelaksanaan Pemilu yang sedang berjalan ini adalah tahapan pencalonan legislatif. KPU Kabupaten TTU menangani pencalonan anggota DPRD tingkat Kabupaten. 

Hingga 23 Juni 2023 lalu, ucap Lukas, KPU TTU telah selesai melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD TTU.

Baca juga: NTT Memilih, Jubir KPU Sebut Jumlah Pemilih Disabilitas di Timor Tengah Utara 4908 Orang

Beberapa administrasi bakal calon anggota DPRD Timor Tengah Utara ini telah dikembalikan kepada partai untuk dilakukan perbaikan.

Ia menegaskan, dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan terhadap berkas para bakal calon anggota DPRD TTU ini, ditemukan beberapa dokumen yang mesti diperbaiki. 

Perbaikan berkas bakal calon anggota DPRD Timor Tengah Utara ini akan diajukan kembali oleh partai politik kepada KPU Timor Tengah Utara sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023 pukul 23. 59 Wita.

"Sementara ini masih dalam masa pengajuan perbaikan administrasi bakal calon anggota DPRD Timor Tengah Utara," ujarnya saat ditemui POS-KUPANG.COM, Selasa, 4 Juli 2023.

Lukas menerangkan, hingga batas akhir pengajuan perbaikan administrasi bakal calon anggota DPRD TTU ini, Partai Politik sudah harus menuntaskan hal itu.

Pasca pengajuan perbaikan administrasi bakal calon anggota DPRD ini, tahapan selanjutnya yakni penyusunan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Timor Tengah Utara

Ia berharap, Partai Politik di Kabupaten Timor Tengah Utara bisa benar-benar teliti untuk melihat semua dokumen bakal calon dari setiap daerah pemilihan.

Baca juga: Idul Adha 2023, Ini Jumlah Hewan Kurban di Masjid Agung Nurul Fallah Kefamenanu Timor Tengah Utara 

Hal ini dimaksudkan agar ketika pengajuan perbaikan ini dilaksanakan, benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Nanti hasil verifikasi itu hanya ada Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jadi kami minta ke partai supaya benar-benar teliti terkait itu," tutupnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved