Berita Sumba Barat Daya
Amankan 300 Batang Parang dan 2 Badik, Sigit Harimbawan: Operasi Sajam di Seluruh Wilayah SBD
Para pelaku pelanggaran akan dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan, S.H, S.I.K, M.H sesaat setelah memimpin apel Operasi Patuh Turangga 2023 di Polsek Loura, Sumba Barat Daya, Senin 10 Juli 2023 mengatakan berdasarkan hasil operasi senjata tajam (sajam) selama dua hingga tiga bulan terakhir ini telah berhasil mengamankan 300-an batang parang dan 2 badik (pisau) yang kedapatan membawa sajam diarea publik seperti di jalan raya, pasar, kompleks pertokoan, perkantoran dan lain-lain.
Operasi tersebut akan terus ditingkatkan dan menyasar ke seluruh wilayah Sumba Barat Daya yakni di 11 kecamatan se-Kabupaten Sumba Barat Daya baik di wilayah Kota Tambolaka, Loura, Kodi dan Wewewa.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Penyidik Polres SBD Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Waikabubak
Karena itu, Kapolres Sigit Harimbawan mengimbau masyarakat Sumba Barat Daya untuk tidak membawa senjata tajam (sajam) ke area publik kecuali untuk urusan adat seperti adat kematian, perkawinan dan lainnya.
Bila kendapatan membawa sajam dan melawan petugas maka yang bersangkutan akan ditindak tegas dengan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Para pelaku pelanggaran akan dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Polres SBD Tetapkan Lima Oknum yang Diduga Relawan PDIP Jadi Tersangka Pungli
Lebih lanjut, ia menjelaskan, gencar melakukan operasi sajam terhadap masyarakat Sumba Barat Daya yang membawa sajam di area umum karena meningkatnya kasus kriminitas dalam hal ini kasus pembunuhan sebagaimana terjadi akhir-akhir ini. Masyarakat muda tersulut emosi dan berujung terjadi pembunuhan karena membawa sajam tersebut.
Karenanya langkah tegas dengan menertibkan sajam yang dibawah masyarakat diarea umum merupakan salah satu cara mencegah terjadinya kasus kriminalitas itu sendiri.
Ia percaya bila masyarakat semakin sadar untuk tidak membawa senjata tajam kemana saja pergi maka angka kejahatan di wilayah ini pasti menurun dan daerah ini semakin kondusif. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.