Berita Sumba Barat Daya

Operasi Patuh Turangga 2023, Kapolres SBD "Kandangkan" Semua Kendaraan Tak Lengkap

Bahkan sebagian kendaraan sepeda motor yang beroperasi di jalan raya  dipreteli. Hanya tinggal  rangka saja beroperasi di jalan raya. 

Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
TURANGGA - Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K.,M.H secara resmi menggelar operasi patuh turangga 2023 di halaman Polsek Loura, Sumba Barat Daya, Senin 10 Juli 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K.,M.H memimpin apel operasi patuh turangga 2023 di halaman Polsek Loura, Sumba Barat Daya, Senin 10 Juli 2023.

Kapolres Sigit Harimbawan menegaskan akan "mengkandangkan" semua kendaraan sepeda motor dan mobil yang tidak lengkap. Misalnya surat-surat kendaraan sepeda motor ataupun mobil yang tidak lengkap,  pengemudi tidak memiliki SIM, tidak memiliki plat nopol kendaraan, tidak terpasang kaca spion, tidak terpasang lampu dan lain-lain. Tidak ada kompromi, semua akan dikandangkannya. Semua kendaraan itu akan dikandangkan di halaman Polres Sumba Barat Daya.

Baca juga: Jelang HUT Bhayangkara ke-77, Polres Sumba Barat Daya Gelar Anjangsana ke Purnawirawan

Menurutnya, secara umum, dapat kita saksikan setiap hari, kendaraan sepeda motor maupun mobil  yang beroperasi di Sumba Barat Daya, sebagian besarnya tidak memiliki dokumen lengkap baik dokumen kelengkapan administrasi  dalam hal ini surat-surat kendaraan maupun kelengkap kendaraan  itu sendiri.

Bahkan sebagian kendaraan sepeda motor yang beroperasi di jalan raya  dipreteli. Hanya tinggal  rangka saja beroperasi di jalan raya. 

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Penyidik Polres SBD Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Waikabubak

Perilaku pengendara  tidak tertib berlalu lintas seperti ini  harus ditertibkan demi menjaga ketertiban dan kelancaran berlalu lintas kendaraan di wilayah ini.

Disebutkan operasi patuh turangga 2023 ini menyasar pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus,  berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handpone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI,  mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan dan muatan, berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang,  kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan  standar.

Baca juga: Polres Sumba Barat Daya Meriahkan HUT Korem 161 Wirasakti Kupang

"Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya dan  lainnya," kata Sigit.

Karena itu, Kapolres Sigit Harimbawan menghimbau masyarakat Sumba Barat Daya agar memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan serta lain-lain untuk memastikan keamanan dan kelancaran masyarakat sendiri di selama di  jalan raya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved