Berita Sumba Barat Daya

Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Bupati SBD Gandeng Tokoh Agama Untuk Sosialisasi

Disebutkan menjadi tugas dan tanggungjawab seluruh komponen masyarakat daerah untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap dan perempuan.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Bupati Sumba Barat Daya, dr. Kornelius Kodi Mete didampingi Wabup SBD, Marthen Christian Taka, S.IP 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,.Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Bupati Sumba Barat Daya, dr Kornelius Kodi Mete menyatakan pihaknya  menggandeng tokoh agama baik tokoh agama Kristen, tokoh agama Islam, Hindu, Budha dan tokoh masyarakat melakukan sosialisasi bersama tentang pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan kepada masyarakat di kecamatan, desa hingga kampung-kampung.

Tim terpadu telah bekerja keras menggelar kegiatan sosialisasi pada setiap kegiatan melibatkan  banyak masyarakat, melakukan sosialisasi ke kecamaran sampai kampung-kampung.

Baca juga: Wabup Sumba Barat Daya Minta Para Kepala Desa Beri Perhatian Serius Penanganan Stunting

Kornelius Kodi Mete menyampaikan hal itu  sesaat setelah menghadiri acara gelar pangan murah dan launching penyerahan pangan, pengentasan stunting di lapangan sepak bola Galatama Tambolaka, Sumba Barat Daya, Senin 26 Juni 2023.

Disebutkan menjadi tugas dan tanggungjawab seluruh komponen masyarakat daerah untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap dan perempuan.

Penanganan permasalahan ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri tetapi harus dilakukan secara bersama-sama sehingga tindakan kelerasan terhadap anak dan perempuan tidak terjadi lagi.

Baca juga: Pengentasan Stunting, Pemerintah Sumba Barat Daya Launching Penyaluran Pangan

Pemerintah melalui tim sosialisasi mendorong masyarakat dalam hal ini perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan wajib melaporkan peristiwa yang menimpahnya kepada aparat penegak hukum, kepada orang tua, aparatur.pemerintah desa dan lainnya untuk seterusnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dengan demikian, para pelaku jerah dan tidak mengulangi perbuatannya pada masa mendatang. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved