Berita Sumba Barat Daya
Polres SBD Tetapkan Lima Oknum yang Diduga Relawan PDIP Jadi Tersangka Pungli
ulah lima oknum yang mengaku relawan PDIP ke Polres Sumba Barat agar ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Penyidik Polres Sumba Barat Daya menetapkan Lima oknum warga Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya menjadi tersangka.
Kelima warga ini mengaku sebagai relawan PDIP dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan karena melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat setempat.
Kelima oknum pelaku tersebut adalah Margaretha Katoda selaku koordinator relawan PDIP wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Simon Katoda, Kornelia Kadi, Dominikus Daka Dana dan Agustinus Surulena.
Penyidik menjerat kelima pelaku dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Candu Sayuran Organik, Persit Sumba Barat Daya Serbu Kebun Lapas
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yohanes Balla kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 30 Agustus 2022 pagi.
Kasat Reskrim Yohanes Balla menyebutkan, besaran pungutan Rp 200.000 per keluarga dengan iming-iming mendapatkan bantuan rumah layak huni yang akan diperoleh sebelum Pilpres 2024 dengan kisaran nilai rumah sekitar Rp 40 juta.
Sayangnya, aksi kelima oknum warga yang mengaku relawan PDIP itu sangat meresahkan masyarakat hingga warga melaporkan ke Polres Sumba Barat Daya belum lama ini.
Pengurus DPC PDIP Sumba Barat Daya dalam hal ini oleh Rudolf Radu Holo yang juga Ketua DPRD SBD juga secara resmi melaporkan ulah lima oknum yang mengaku relawan PDIP ke Polres Sumba Barat agar ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan itu, demikian Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yohanis Balla, penyidik mulai melakukan pemeriksaan termasuk melayangkan surat panggilan pertama dan kedua kepada kepada lima oknum yang mengaku sebagai relawan PDIP untuk diambil keterangan di kantor Polres Sumba Barat Daya.
Baca juga: Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-76, Polres Sumba Barat Daya Gelar Open Turnamen Pacuan Kuda
Kelima oknum tersebut mengabaikan surat panggilan itu. Hingga akhirnya, Senin 29 Agustus 2022, Kelima oknum warga tersebut dijemput aparat kepolisian dan langsung diamankan di Polres Sumba Barat Daya demi mempermuda proses hukum selanjutnya.
Aparat kepolisian terpaksa melakukan tindakan penjemputan paksa karena kelima oknum itu sudah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian Polres Sumba Barat Daya.
Kini, penyidik Polres Sumba Barat Daya sedang memburu koordinator relawan PDIP se- Sumba, YL untuk dimintai keterangannya terkait aksi pungutan liar oleh 5 oknum warga SBD yang mengaku sebagai relawan PDIP melakukan pungutan liar atas permintaan YL selaku koordinator relawan PDIP se-Sumba.
Informasi yang diperoleh YL sedang berada di Kabupaten Kupang. Untuk itu, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Polres Kupang mengecek kebenaran informasi keberadaan YL tersebut. Hal itu demi mempercepat proses penegakan hukum atas kasus itu.
Selain itu penyidik juga akan mengupayakan memanggil KL sebagai koordinator relawan PDIP wilayah NTT sebagaimana namanya tertera dalam sebuah kuitansi. (*)
Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS