Berita NTT
Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Kades Boyang Langobelen Sebut Upaya Pelemahan
Menanggapi itu, Kepala Desa Amakaka di Kabupaten Lembata, NTT Ambrosius Boyang Langobelen menyebut hal itu sebagai upaya pelemahan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO-
LANTIK - Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak melantik 119 Kepala Desa (Kades) terpilih di Aula Gereja Paroki Sta. Maria Fatima Betun, Selasa 14 Februari 2023.
"Hemat saya, aparat desa yang punya SK oleh kepala desa, wajib hukumnya SK-nya gugur juga bersama selesainya masa jabatan kepala desa," sebut dia.
Menurut dia, faktor ini menjadi pemicu lambannya sebuah desa untuk berkembang. Sebab, masa kepemimpinan kepala desa berikut, tentu harus ditopang oleh struktur yang sejalan, di samping tetap mengedepankan hak kades mengangkat dan memberhentikan seorang aparat desa. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Tags
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
Kepala Desa Amakaka
Ambrosius Boyang Langobelen
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.