Berita NTT

Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Kades Boyang Langobelen Sebut Upaya Pelemahan 

Menanggapi itu, Kepala Desa Amakaka di Kabupaten Lembata, NTT Ambrosius Boyang Langobelen menyebut hal itu sebagai upaya pelemahan.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO-
LANTIK - Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak melantik 119 Kepala Desa (Kades) terpilih di Aula Gereja Paroki Sta. Maria Fatima Betun, Selasa 14 Februari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Masa jabatan Kepala Desa (Kades) diperpanjang jadi 9 tahun. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Selain itu, Baleg juga menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

Menanggapi itu, Kepala Desa Amakaka di Kabupaten Lembata, NTT Ambrosius Boyang Langobelen menyebut hal itu sebagai upaya pelemahan.

Menurut Boyang Langobelen, usulan itu bisa menghalangi karir dari seorang kades ke jenjang pengabdian lainnya. 

Baca juga: BPBD Lembata Luncurkan Sistem Informasi Bencana Lembata

"Terkait masa jabatan kepala desa dari 6 ke 9 tahun, ada dampak negatif yakni memperkecil ruang kepala desa untuk prospek ke depan untuk meniti karir yang berkelanjutan," katanya dihubungi, Minggu 9 Juli 2023. 

Ia mengatakan, biasanya kepala desa selesai dari masa jabatan sebagai kades, akan didorong untuk menjadi seorang calon legislatif ataupun karir lainnya. Boyang Langobelen menyebut, usulan mengenai masa jabatan itu harusnya dipertimbangkan dengan matang. 

Kendati begitu, Boyang Langobelen tidak menampik adanya polarisasi yang cukup tajam pasca Pilkades.

Baca juga: Rakernas PDIP Hasilkan 17 Rekomendasi, Termasuk Dukung Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Perpanjangan masa jabatan, baginya bukan jalan alternatif. Boyang Langobelen berkaca pada pemilihan kepala daerah yang juga memiliki kemiripan polarisasi pasca pemilihan. 

"Kalau di pilkada, Pilpres saja ada seperti kubu-kubuan, itu wajar dalam iklim demokrasi. Pemerintah harus ada oposisi. Jadi masa jabatan ke 9 tahun ini, akan sangat menghambat karir kades ke depan," ujarnya. 

Lain sisi, Boyang Langobelen juga mengaku usulan kenaikan dana desa yang ditambah 20 persen merupakan sesuatu yang wajar jika keuangan negara mencukupi. 

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Jabatan Kepala Desa

Namun, ia menyoroti tentang kesiapan aparatur desa dalam mengelola anggaran yang ada. Untuk itu, ia menyarankan agar penguatan pada struktur di desa paling penting ketimbang memperpanjang masa jabatan kades. 

"Soal dana yang digelontorkan ke desa, semua terserap dengan baik ketika SDM aparat desa sudah matang dalam hal mengelola keuangan pada bidang masing masing. Bagi saya, kapasitas aparat desa yang harus diperhatikan, terlebih kepada masa jabatan perangkat desa yang tidak sinkron dengan masa jabatan kepala desa," jelasnya. 

Baca juga: Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Kades Raemadia: Tunggu Juknis

Perangkat desa yang diangkat dan diberhentikan dengan kaburnya aturan, seringkali aparat yang bekerja karena kepentingan kades yang sedang menjabat. SDM, kata dia, menjadi ukuran kedua jika perhatian reformasi birokrasi di tubuh aparatur desa tidak memiliki aturan detail. 

Boyang Langobelen menyayangkan anggaran yang besar dikucurkan, jika tidak dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia ditingkat desa. 

 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved