Dua Warga Papua Gugat  Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi, Ini Masalahnya

Dua warga Papua masing-masing Ramos Petege dan Leonardus Magai, menggugat Megawati Soekarnoputri soal jabatan sebagai ketua umum partai politik.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS GUGAT BU MEGA – Dua warga Papua bersama warga Kota Bekasi menggugat Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta masa jabatan ketua umum partai politik paling lama 10 tahun. 

POS-KUPANG.COM – Dua warga Papua, masing-masing Ramos Petege dan Leonardus Magai, menggugat Megawati Soekarnoputri. Putri Bung Karno itu diadukan ke Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan sebagai Ketua Umum PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

Bersama penggugat lain dari Kota Bekasi, yakni Mohammad Helmi Fahrozi, dua warga Papua asal Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, mereka mempersoalkan masa jabatan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum Partai Banteng Moncong Putih tersebut.

Warga itu meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatasi masa jabatan Ketua Umum Partai Politik, maksimal 10 tahun.

Yang menarik dari gugatan ini, adalah upaya hukum tersebut bukan pertama kali dilakukan oleh warga. Mereka sudah pernah didaftarkan dalam perkara nomor 53/PUU-XXI/2023. Bahkan sudah ada putusan majelis hakim pada 27 Juni 2023.

Majelis hakim memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima, menilai pemohon tak serius mempersiapkan gugatan karena tak menyerahkan perbaikan permohonan sesuai tenggat dan malah meminta permohonan itu digugurkan.

Dalam permohonan kedua ini, isi gugatan mereka tak banyak berubah. Mereka menguji Pasal 2 ayat 1 huruf b UU Parpol yang menyatakan “Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain”.

Mereka ingin pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pengurus partai politik memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut serta pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain”.

Sebab, pemohon menganggap, hak konstitusional mereka dirugikan karena ketiadaan batasan atau larangan ketua umum parpol menjabat selamanya.

Mereka juga menilai, ini bakal berdampak pada hilangnya hak mereka untuk menjadi pengurus parpol karena ketua umum diasumsikan akan mengutamakan orang-orang terdekat untuk mengisi struktur kepengurusan dan membentuk dinasti politik.

Mereka menjadikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah berkuasa 24 tahun di partai berlogo banteng itu sebagai contoh.

Tidak hanya dipimpin Megawati selama 24 tahun, tapi sejumlah posisi strategis di PDI-P itu juga diduduki oleh kerabatnya, salah satunya Puan Maharani yang menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Politik.

Mereka juga menyinggung dinasti politik di Partai Demokrat.

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mewariskan tampuk kepemimpinan kepada putra sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono atau biasa disapa AHY.

Posisi Wakil Ketua Umum Demokrat diduduki oleh Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang merupakan putra kedua SBY. Sementara itu, SBY menjabat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Dinasti politik ini dinilai telah menimbulkan otoritarianisme ketua umum parpol.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved