Dua Warga Papua Gugat Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi, Ini Masalahnya
Dua warga Papua masing-masing Ramos Petege dan Leonardus Magai, menggugat Megawati Soekarnoputri soal jabatan sebagai ketua umum partai politik.
Editor:
Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
GUGAT BU MEGA – Dua warga Papua bersama warga Kota Bekasi menggugat Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta masa jabatan ketua umum partai politik paling lama 10 tahun.
Mereka mengungkit peristiwa ketika anggota Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menkopolhukam Mahfud MD terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang disebut harus mendapat persetujuan dari ketum parpol.
Baca juga: Sindir Partai yang Hadiri Haul Bung Karno, Megawati Soekarnoputri: Mau Ikut Boleh
Gugatan 2 warga Papua Tengah dan 1 warga Kota Bekasi ini belum teregister secara resmi di MK.
Permohonan mereka baru dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 27 Juni 2023 nomor 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.