Berita NTT
Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Konsultasi Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten
Yudhi berharap, seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik, sehingga bisa bermanfaat dalam hal meningkatkan pemahaman.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru

Milawati menuturkan, manfaat kegiatan penelusuran dan pemanfaatan informasi paten antara lain sebagai sumber informasi tren teknologi. Dimana, gambaran tren teknologi dapat diperoleh melalui analisis informasi Paten.
"Dengan melakukan pencarian atau penelusuran paten yang kemudian dapat mengelompokkannya berdasarkan negara, pemohon, bidang teknologi dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan, maka tren teknologi dapat diperoleh," katanya.
Baca juga: Rupbasan Kupang Sabet Juara II Turnamen Catur Lingkup Kanwil Kemenkumham NTT
Selain itu, lanjutnya, manfaat lainnya yaitu menghindari duplikasi riset. Dimana, bagi peneliti/inventor, suatu informasi teknologi yang terdapat pada dokumen Paten dapat digunakan untuk menghindari duplikasi riset.
"Manfaat lain juga sebagai Inspirasi untuk mengembangkan riset yang lebih baik, melakukan rekayasa balik. Informasi Paten tentunya juga menjadi sumber analisis kebaruan (novelty) dan langkah inventif untuk inventor ataupun pemohon sebelum invensinya didaftarkan ke kantor paten atau DJKI," tuturnya.
Lebih lanjut, Milawati mengatakan, penelusuran paten dan pemanfaatan informasi paten bagi kalangan perguruan tinggi dan lembaga litbang tersebut sangat penting, karena sebelum suatu penelitian atau invensi dilakukan atau diajukan untuk didaftarkan paten, sebaiknya dilakukan penelusuran informasi paten.
Baca juga: Ini Ajakan Marciana Jone kepada Jajaran Kanwil Hukum dan HAM NTT
"Apabila telah dilakukan pencarian dan tidak ditemukan teknologi yang sama dapat dipastikan invensi yang diajukan adalah benar-benar baru. Sementara apabila ditemukan teknologi yang sejenis/serupa kemudian perlu dicari dimana langkah inventif dari invensi tersebut," ungkapnya.
Milawati mengungkapkan, masa perlindungan paten terbatas yaitu 20 tahun untuk paten (biasa) dan 10 tahun untuk paten sederhana. Dimana, setelah masa perlindungan Paten selesai maka paten tersebut menjadi domain publik. Artinya, siapapun dapat memanfaatkan/melaksanakan paten tersebut tanpa harus meminta izin/ lisensi dengan pemilik/pemegang paten.
"Bagi pelaku usaha atau startup, informasi paten ini dapat dimanfaatkan diantaranya untuk implementasi teknologi tersebut kemudian dipasarkan, tanpa khawatir melanggar hukum. Informasi Paten domain publik dapat membuka peluang untuk pembaruan kembali (reinvention), dan peluang yang sangat strategis dalam upaya pengembangan diversifikasi produk turunan yang siap dipasarkan," tuturnya.
Baca juga: Kanwil Hukum dan HAM NTT dan PMI NTT Peduli Korban Terdampak Banjir di Kabupaten Kupang
Sebelum mengakhiri sambutannya, Milawati berharap kepada para peserta agar dapat saling bersinergi untuk berdiskusi memberikan sumbangsih pemikiran, masukan, saran, dan meminta masukan serta saling mengisi demi kesuksesan kegiatan tersebut.
Sementara itu, Yudhi Prasetyo, SH selaku Panitia kegiatan mengatakan kegiatan tersebut penting untuk dilaksanakan dalam hal untuk meningkatkan pemahaman para peserta terkait dengan penelusuran dan pemanfaatan informasi paten.
"Sehingga paten-paten yang sedang dikembangkan bisa ditelusuri paten- paten yang sudah ada. Sehingga juga dapat dikembangkan dan didaftar di Indonesia," kata Yudhi.
Yudhi berharap, seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik, sehingga bisa bermanfaat dalam hal meningkatkan pemahaman.
"Bagi para peserta, kita harapkan mereka bisa memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan pemahaman mereka, sehingga tingkat pendaftaran paten di NTT bisa meningkat," tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pimpinan Tinggi Pratama, di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT; Para Pejabat Administrator, Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT, Para Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI serta para peserta akademisi di Tingkat Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang di Kota Kupang. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.