Berita Nasional

Kompol Chuck Putranto Batal Dipecat, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Bebas

Polri membatalkan pemecatan terhadap eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
MAKAN KORBAN - Ferdy Sambo tak hanya menghabisi Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat tapi juga menghabisi karier sejumlah perwira polisi, termasuk Kombes Agus Nurpatria dan Kompol Chuck Putranto. Terbaru, Polri batal memecat Kompol Chuck Putranto. 

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Chuck dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tindak pidana itu dilakukan Chuck bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Selain itu, pada September 2022, Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri. Chuck kemudian mengajukan banding, dan bandingnya itu kemudian diterima. (tribun network/abd/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved