Berita Nasional
Kompol Chuck Putranto Batal Dipecat, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Bebas
Polri membatalkan pemecatan terhadap eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto.
Editor:
Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
MAKAN KORBAN - Ferdy Sambo tak hanya menghabisi Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat tapi juga menghabisi karier sejumlah perwira polisi, termasuk Kombes Agus Nurpatria dan Kompol Chuck Putranto. Terbaru, Polri batal memecat Kompol Chuck Putranto.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Chuck dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tindak pidana itu dilakukan Chuck bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Selain itu, pada September 2022, Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri. Chuck kemudian mengajukan banding, dan bandingnya itu kemudian diterima. (tribun network/abd/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Tags
Kompol Chuck Putranto
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
anak buah Ferdy Sambo
Komisi Kode Etik Polri
Pos Kupang Hari Ini
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.