Breaking News

Berita Nasional

Kompol Chuck Putranto Batal Dipecat, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Bebas

Polri membatalkan pemecatan terhadap eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
MAKAN KORBAN - Ferdy Sambo tak hanya menghabisi Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat tapi juga menghabisi karier sejumlah perwira polisi, termasuk Kombes Agus Nurpatria dan Kompol Chuck Putranto. Terbaru, Polri batal memecat Kompol Chuck Putranto. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Polri membatalkan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) terhadap terhadap eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto, yang terjerat kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagai gantinya, Polri menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun kepada eks anak buah Ferdy Sambo itu.

"Demosi satu tahun," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6). Ramadhan mengatakan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tersebut pada tingkat banding.

Ia menjelaskan dengan adanya pembatalan pemecatan itu, mantan anah Ferdy Sambo itu saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri. "Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," ucapnya.

Sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat di institusi Polri. Sanksi demosi diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Menurut Pasal 1 angka 24, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Chuck sendiri kini sudah menghirup udara bebas setelah menjalani vonis pidana satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada dirinya. "Iya itu sudah bebas dari Lapas Salemba. Tanggalnya saya enggak memastikan lagi," kata kuasa hukum Chuck, Jhonny Manurung, kepada wartawan, Kamis 29 Juni.

Jhonny mengatakan Chuck bebas pada Juni ini karena mendapatkan program asimilasi virus corona (covid-19). Ia menjelaskan kliennya berhak mendapatkan program asimilasi lantaran telah menjalani dua pertiga hukuman pidana. Adapun Chuck mendekam di balik jeruji besi sejak Agustus 2022.

"Iya (bulan ini) kan pakai asimilasi covid-19. Ada mekanisme asimilasi covid-19 kan. Toh sudah dua pertiga. Kalau udah dua pertiga, orang bisa juga ajukan. Dari Agustus tahun kemarin kan," ujarnya.

"Kalau asimilasi kan Covid-19 udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," imbuhnya.

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Menghela Napas dan Tertunduk Lesu

Meski begitu, Jhonny tidak memberikan informasi secara detail terkait keberadaan Chuck saat ini. Ia hanya menyebut Chuck saat ini sudah berkumpul lagi dengan keluarganya.

"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny.

Jhonny juga mengakui Chuck saat ini masih berstatus sebagai Polri dan hanya mendapat sanksi demosi selama satu tahun. "Masih anggota Polri. Kan itu sudah di demosi setahun," ucap Jhony.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan denda 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Chuck karena ia dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca juga: Putusan Banding Vonis Ferdy Sambo: Suami Putri Candrawathi Tetap Dihukum Mati

Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved