Sidang Ferdy Sambo
Putusan Banding Vonis Ferdy Sambo: Suami Putri Candrawathi Tetap Dihukum Mati
Dalam sidang vonis banding Ferdy Sambo, majelis hakim menilai ada hikmah besar atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dalam sidang vonis banding Ferdy Sambo, majelis hakim menilai ada hikmah besar atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dibalik kejadian terdapat hikmah besar yang dapat diambil secara perseorangan maupun secara kelembagaan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso, Rabu 12 April 2023.
Ia menyebut, hal itu tentang relasi kuasa yang menyeruak dalam perkara ini, dimana anak buah tidak bisa menolak perintah atasan sekalipun bertindak melanggar hukum. Lantaran sedang berada pada kondisi di bawah tekanan.
"Terutama terkait relasi kuasa yang patut dicermati karena hal demikian berkembang ke arogansi kekuasan atau abuse of power," ujar Hakim.
Karena itulah, harus ada hal-hal yang jelas, patut serta wajar atas perintah yang bisa dilakukan sah.
"Kapan sebuah perintah bisa dilaksanakan secara sah. Semua untuk kehidupan yang lebih baik. Dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ucap Hakim Singgih.
Baca juga: Nyawa Ganti Nyawa, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Majelis Tinggi menyatakan putusan hakim PN Jaksel perihal perkara Ferdy Sambo bernomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tertanggal 13 Februari 2023, telah melewati pertimbangan yang menyeluruh, tepat, dan benar secara hukum.
"Putusan Judex Factie 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tanggal 13 Februari telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar secara hukum," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso.
Berkenaan dengan putusan majelis hakim Judex Factie telah dipandang benar secara hukum, dan dapat dikuatkan, maka memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo pada tanggal 3 Maret 2023 tak masuk pertimbangan dan dikesampingkan.
"Dengan demikian memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo tertanggal 3 Maret harus dikesampingkan," jelas hakim.
"Dan putusan Judex Factie atas nama Ferdy Sambo telah dipertimbangkan dengan benar secara hukum, untuk itu dapat dikuatkan," lanjutnya.
Baca juga: Banding Vonis Ferdy Sambo Cs Diputuskan 12 April
Diketahui dalam perkara ini, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum banding atas vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang tanggal 13 Februari 2023 lalu.
Putusan ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.