Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Kasasi
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf, resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf, resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Ketiganya mengajukan kasasi dalam waktu yang berdekatan. Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023, sementara Putri Candrawathi pada 9 Mei 2023, dan Kuat pada 15 Mei 2023.
”Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin 22 Mei 2023.
"Dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," sambungnya.
Adapun satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas nama Ricky Rizal Wibowo sudah lebih dulu mengajukan permohonan kasasi.
Sementara untuk terdakwa Richard Eliezer, perkaranya dinyatakan sudah inkrah. Sebab Eliezer maupun jaksa tidak melakukan upaya banding, menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Keluarga Kecewa, Ferdy Sambo Tak Diberi Keringanan dalam Sidang Banding Kasus Brigadir Yosua
Dalam putusan sebelumnya di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap keempat terdakwa tersebut. Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara, dan Sambo tetap dihukum mati.
Putri Candrawathi juga tetap dihukum 20 tahun penjara, dan Kuat dihukum 15 tahun penjara. Keempatnya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua terjadi pada 9 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.
Eksekusi terhadap Yosua kemudian dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. Eksekusi dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Penembakan terhadap Brigadir J itu disaksikan oleh Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.
Usai pembunuhan itu, Ferdy Sambo berupaya menutupinya. Selaku Kadiv Propam Polri, ia mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya.
Alhasil, Ferdy Sambo dan beberapa anak buahnya kemudian juga dijerat pasal merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir Yosua.
Mereka yang dijerat dalam kasus ini antara lain Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Hendra Kurniawan sudah divonis 3 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama maupun di pengadilan banding. Kemudian Agus Nurpatria dihukum 2 tahun penjara.
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan, sama dengan vonis Irfan Widyanto. Adapun Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto masing-masing divonis 1 tahun penjara. (tribun network/aci/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.