Berita Kota Kupang

BPRS NTT: DPRD Kota Kupang Tidak Pernah Konsen ke Layanan Dasar Kesehatan 

Yohanis mengalami pembengkakan pada bagian perutnya hingga mengalami kesulitan makan dan diurus oleh warga sekitar yang peduli padanya. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
CEK - Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Angky Hanas saat mengecek salah satu pasien di rumah sakit. Dia mengritisi kebijakan pemerintah dan DPRD Kota Kupang terkait dana pengaman untuk masyarakat miskin dalam hal pelayanan kesehatan. 

Dikatakan Angky, dia juga pernah berdiskusi dengan Direktur RS SK Lerrick, Kota Kupang dan memang dana pengaman untuk layanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak terakomodir jaminan sosial tidak ada anggarannya. 

"Jadi pasien kalau masuk tidak ada jaminan sosial semisal BPJS atau jaminan sosial yang lain ya harus pasien umum. Nah pertanyaannya pasien - pasien sebatang kara, yang miskin yang tidak punya jaminan sosial seperti ini bagaimana?" tanyanya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang yang juga membidangi Kesehatan, Theodora Ewalde Taek membantah dewan dan Pemkot apatis mengenai layanan dasar kesehatan bagi masyarakat. 

Baca juga: 12 Masjid di Kota Kupang Dapat Qurban dari Pemkot

Ewalde menegaskan, sejak tahun 2019 pengguna surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau sejenisnya tidak lagi digunakan ketika mengakses layanan kesehatan. Masyarakat wajib beralih ke BPJS Kesehatan. 

"Jadi beginilah, kritikan dari dewan-dewan ini kan harusnya tanya dulu anggaran itu," ujarnya, Senin 26 Juni 2023. 

Politisi PKB itu mengatakan, tahun 2024 ini ada dana spesfik grand yang digelontorkan ke dinas Kesehatan. Artinya ada perhatian dari Pemerintah dan DPRD. Setidaknya ada anggaran 10 persen yang disiapkan Dinas Kesehatan untuk pelayanan bagi masyarakat. 

Bahkan DPRD, kata dia, juga menyetujui program dan kegiatan yang diusulkan oleh pemerintah hingga pelayanan BPJS Kesehatan. Hal itu semata untuk menunjang sektor kesehatan sebagai kebutuhan penting. 

Baca juga: DPRD Kota Kupang Sebut Perda Disabilitas Belum Terlaksana dengan Baik

"Jadi memang tidak bisa ada lagi ruang yang lain untuk menggunakan keterangan tidak mampu, ataupun KTP. Itu berlaku sejak 1 Januari 2019," sebutnya. 

Menurut Ewalde, tiap tahun Pemerintah dan DPRD sepakat mengalokasikan anggaran di sektor kesehatan. Misalnya di tahun ini ada Rp 6 miliar lebih yang disiapkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. 

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kupang itu juga menyampaikan dari sisi infrastruktur kesehatan, keuangan hingga tenaga medis juga cukup dalam memberikan pelayanan. 

"Jadi tidak ada istilah bahwa kita tidak berikan perhatian," tegas Ewalde. 

Dana pengaman, sebut dia, tidak bisa dianggarkan karena pelayanan kesehatan tidak lagi menggunakan surat keterangan tidak mampu atau sejenisnya. Rujukan itu juga sesuai dengan undang-undang yang mengisyaratkan kepemilikan BPJS Kesehatan bagi tiap masyarakat. 

 

"Skema pelayanan ya itu, umum atau BPJS Kesehatan. Dari sisi anggaran sudah," ucapnya.  

Ewalde juga mengaku dirinya ketika melakukan reses sering menginformasikan ke masyarakat agar mendatangi Kelurahan atau Dinas Sosial agar melakukan pendataan BPJS Kesehatan. 

Adanya BPJS Kesehatan ini baginya bisa membantu masyarakat menyiapkan lebih dini kesulitan ketika mengalami kondisi sakit. 

Namun begitu, Ewalde mendorong dinas kesehatan ataupun instansi kesehatan bisa lebih responsif jika ada pengaduan atau usulan masyarakat mengenai hal itu. (uzu/fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved