Berita Kota Kupang

BPRS NTT: DPRD Kota Kupang Tidak Pernah Konsen ke Layanan Dasar Kesehatan 

Yohanis mengalami pembengkakan pada bagian perutnya hingga mengalami kesulitan makan dan diurus oleh warga sekitar yang peduli padanya. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
CEK - Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Angky Hanas saat mengecek salah satu pasien di rumah sakit. Dia mengritisi kebijakan pemerintah dan DPRD Kota Kupang terkait dana pengaman untuk masyarakat miskin dalam hal pelayanan kesehatan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,  Michaella Uzurasi dan Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Angky Hanas mengritisi kebijakan pemerintah dan DPRD Kota Kupang terkait dana pengaman untuk masyarakat miskin dalam hal pelayanan kesehatan. 

Kritikan tersebut dilayangkan setelah dia mendapati salah satu warga Kota Kupang yang kesulitan mengakses layanan kesehatan di rumah sakit karena tidak memiliki jaminan sosial. 

Angky menjelaskan, pasien bernama Yohanis Tampani tersebut hidup sebatang kara dan berdomisili sementara di RT 016/RW 005, Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang. 

Baca juga: IBI NTT Rayakan HUT IBI ke-72 "Satukan Langkah dalam Transformasi Kesehatan"

Yohanis mengalami pembengkakan pada bagian perutnya hingga mengalami kesulitan makan dan diurus oleh warga sekitar yang peduli padanya. 

"Pagi tadi mereka (warga) koordinasi terkait SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) di Rumah Sakit SK Lerrick," kata Angky, Kamis, 22 Juni 2023 malam. 

"Dari SK Lerrick bilang tidak bisa menggunakan SKTM makanya mereka berembug cari solusi dan akhirnya komunikasi ke orang PMI, Mel Lasi. Baru dari Mel ini komunikasikan ke saya sore tadi sehingga saya minta untuk bawa ke rumah sakit dulu biar dapat pertolongan pertama di UGD, nanti soal biaya kita cari solusi bersama belakangan, sehingga jam 8 malam tadi pasien diantar oleh sekitar 8 orang tetangga pasien ke Rumah Sakit W. Z. Yohannes," jelasnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut Noelbaki, Suasana Terkini di Ruangan IPJ RSU SK Lerik Kupang, 4 Meninggal

Setelah dibawa ke RSU W. Z. Yohannes, dikatakan Angky, pasien diterima dengan status pasien umum dan hasil pemeriksaannya, Yohanis Tampani mengambil pembengkakan hati dengan HB yang sangat rendah.

Sebagai anggota badan pengurus rumah sakit Angky mengatakan, selama ini pemerintah provinsi menyediakan dana pengaman untuk masyarakat miskin yang tidak memiliki jaminan sosial dalam mengakses layanan kesehatan namun tahun ini dana tersebut ditiadakan. 

Angky menjelaskan, menurut Undang - Undang Rumah Sakit, pasien tidak boleh tidak mendapatkan perawatan ketika membutuhkan. 

"Orang sakit ini dia warga negara, dia berhak mendapatkan layanan dasar. Kenapa saat sakit dia tidak mendapatkan layanan dasar, walaupun dia tidak memiliki jaminan sosial, minimal negara atau pemerintah bisa mengakomodir orang - orang yang susah seperti ini," kata Angky. 

Baca juga: Dua Bulan Belum Terima Beras Jatah ASN, RSUD Johannes Kupang Surati PT Flobamor

"Mungkin saja saat mendata untuk mendapatkan jaminan sosial yang subsidi pemerintah yang PBI itu dia tidak terdata dengan baik akhirnya dia tidak mendapatkan jaminan sosial," tambahnya. 

Menurut dia, seharusnya pemerintah dalam hal ini pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus menyiapkan dana pengaman untuk layanan dasar di rumah sakit untuk mengakomodir jika ada kasus orang - orang yang tidak mampu atau sebatang kara seperti ini. 

"Masa DPR gaji tetap besar, tunjangan tetap besar. Kepala - kepala dinas, pejabat - pejabat eksekutif gaji dan tunjangannya tetap besar, kepala rumah sakitnya, nakes - nakesnya itu kan klaim tunjangannya besar sedangkan orang - orang yang sebatang kara seperti ini kan tidak banyak juga, kok tidak bisa diakomodir. Nah sekarang kalau jadi pasien umum siapa yang mau urus? Kan seharusnya pemerintah," ujar Angky. 

Baca juga: Asesor Pusat Minta Pemkot Kupang Punya Smart Branding 

"Kembali lagi, kenapa gaji mereka tetap besar tetapi tidak mendukung layanan dasar khususnya kesehatan ini? Saya challenge pejabat eksekutif dan legislatif apalagi musim politik minimal caleg - caleg bisa punya perhatian dengan hal semacam ini dan jadi PR buat mereka saat 2024 nanti. Karena kalau mau lihat ini warga Kota Kupang. DPR Kota yang 40 orang ini tidak pernah konsen ke layanan dasar khususnya kesehatan. Faktanya pemkot tidak pernah ada dana pengaman. Itu kata pak Darius Beda Daton, Ketua Ombudsman NTT, saya sudah komunikasi dan diskusi terkait hal ini tadi, memang tidak ada dana pengaman dari pemkot selama ini. Yang ada itu provinsi, Rp2 miliar. Tapi tahun ini sudah tidak ada lagi. Saya tahu itu karena kemarin saya awasi rumah sakit di Rote, mereka coba mau rujuk, pasien yang dengan SKTM ternyata sudah ada edaran dari WZ Yohannes kalau tidak ada anggaran lagi untuk mengakomodir pasien SKTM. Jadi kan lucu rumah sakit," bebernya. 

Baca juga: DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Sosialisasikan Hak Anak

Dikatakan Angky, dia juga pernah berdiskusi dengan Direktur RS SK Lerrick, Kota Kupang dan memang dana pengaman untuk layanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak terakomodir jaminan sosial tidak ada anggarannya. 

"Jadi pasien kalau masuk tidak ada jaminan sosial semisal BPJS atau jaminan sosial yang lain ya harus pasien umum. Nah pertanyaannya pasien - pasien sebatang kara, yang miskin yang tidak punya jaminan sosial seperti ini bagaimana?" tanyanya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang yang juga membidangi Kesehatan, Theodora Ewalde Taek membantah dewan dan Pemkot apatis mengenai layanan dasar kesehatan bagi masyarakat. 

Baca juga: 12 Masjid di Kota Kupang Dapat Qurban dari Pemkot

Ewalde menegaskan, sejak tahun 2019 pengguna surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau sejenisnya tidak lagi digunakan ketika mengakses layanan kesehatan. Masyarakat wajib beralih ke BPJS Kesehatan. 

"Jadi beginilah, kritikan dari dewan-dewan ini kan harusnya tanya dulu anggaran itu," ujarnya, Senin 26 Juni 2023. 

Politisi PKB itu mengatakan, tahun 2024 ini ada dana spesfik grand yang digelontorkan ke dinas Kesehatan. Artinya ada perhatian dari Pemerintah dan DPRD. Setidaknya ada anggaran 10 persen yang disiapkan Dinas Kesehatan untuk pelayanan bagi masyarakat. 

Bahkan DPRD, kata dia, juga menyetujui program dan kegiatan yang diusulkan oleh pemerintah hingga pelayanan BPJS Kesehatan. Hal itu semata untuk menunjang sektor kesehatan sebagai kebutuhan penting. 

Baca juga: DPRD Kota Kupang Sebut Perda Disabilitas Belum Terlaksana dengan Baik

"Jadi memang tidak bisa ada lagi ruang yang lain untuk menggunakan keterangan tidak mampu, ataupun KTP. Itu berlaku sejak 1 Januari 2019," sebutnya. 

Menurut Ewalde, tiap tahun Pemerintah dan DPRD sepakat mengalokasikan anggaran di sektor kesehatan. Misalnya di tahun ini ada Rp 6 miliar lebih yang disiapkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. 

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kupang itu juga menyampaikan dari sisi infrastruktur kesehatan, keuangan hingga tenaga medis juga cukup dalam memberikan pelayanan. 

"Jadi tidak ada istilah bahwa kita tidak berikan perhatian," tegas Ewalde. 

Dana pengaman, sebut dia, tidak bisa dianggarkan karena pelayanan kesehatan tidak lagi menggunakan surat keterangan tidak mampu atau sejenisnya. Rujukan itu juga sesuai dengan undang-undang yang mengisyaratkan kepemilikan BPJS Kesehatan bagi tiap masyarakat. 

 

"Skema pelayanan ya itu, umum atau BPJS Kesehatan. Dari sisi anggaran sudah," ucapnya.  

Ewalde juga mengaku dirinya ketika melakukan reses sering menginformasikan ke masyarakat agar mendatangi Kelurahan atau Dinas Sosial agar melakukan pendataan BPJS Kesehatan. 

Adanya BPJS Kesehatan ini baginya bisa membantu masyarakat menyiapkan lebih dini kesulitan ketika mengalami kondisi sakit. 

Namun begitu, Ewalde mendorong dinas kesehatan ataupun instansi kesehatan bisa lebih responsif jika ada pengaduan atau usulan masyarakat mengenai hal itu. (uzu/fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved