Gubernur NTT Undur Diri
Gubernur NTT Viktor Laiskodat Mengundurkan Diri Demi Nyaleg, Sekda: Kita Tunggu Jawaban Presiden
Sekda NTT Kosmas Lana menyebut bahwa surat pengunduran diri Viktor Laiskodat dari jabatan Gubernur NTT belum mendapat jawaban Presiden Joko Widodo.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gubernur NTT Viktor Laiskodat melayangkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan Viktor Laiskodat sebagai syarat untuk menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2024 mendatang.
Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Sekda NTT), Kosmas Lana menyebut bahwa surat pengunduran diri Viktor Laiskodat dari jabatan Gubernur NTT belum mendapat jawaban Presiden Joko Widodo.
"Penentuan hasil keputusan kita belum tahu pasti, karena belum ada jawaban dari Presiden. Sehingga, tidak perlu berandai-andai, kita tunggu saja jawaban dari Presiden," ujar Kosmas Lana kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Viktor Laiskodat Undur Diri dari Gubernur NTT, Kapuspen Kemendagri: Kami Belum Terima Surat
Kosmas mengatakan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan hak politik Viktor Laiskodat sebagai pribadi untuk mendaftar sebagai calon legislatif berdasarkan undang undang dan peraturan KPU (PKPU).
"Jadi perlu dilihat bahwa gubernur itu sebagai suatu lembaga, bukan gubernur sebagai suatu personal. Seorang gubernur sebagai suatu pribadi memang iya, tetapi pandanglah gubernur sebagai suatu lembaga pemerintah," tuturnya.
"Jadi kaitan dengan pengunduran diri Pak Viktor itu adalah hak politiknya beliau karena beliau sebagai calon legislatif (caleg)," lanjut Kosmas.
Mantan Kepala Bappeda Provinsi NTT itu lebih lanjut menuturkan bahwa pengunduran diri dari jabatan dilakukan pada saat pendaftaran calon sementara (DCS) sebelum ditetapkan oleh KPU dalam daftar calon tetap (DCT).
"Jika sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT), nantinya akan diumumkan oleh pihak KPU pada bulan Oktober. Sementara jabatan Pak Gubernur akan selesai 5 September. Jadi secara administratif perorangan, dia punya hak untuk maju caleg, dan karena melekat pada dirinya suatu jabatan sebagai Gubernur maka dia nanti selesai sampai 5 September 2023" ungkap Kosmas.
Baca juga: Viktor Laiskodat Undur Diri dari Gubernur NTT, NasDem: Dia Harus Buat Pernyataan
Respon Partai Nasdem
Sebelumnya, Partai Nasdem menanggapi pengunduran diri Viktor Bungtilu Laiskodat dari jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur atau Gubernur NTT.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan pengunduran diri Viktor Laiskodat itu dibuat dalam rangka persyaratan sebagai caleg untuk Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, Viktor Laiskodat kini menjadi bakal caleg yang akan bertarung untuk merebut kursi DPR RI dari Dapil NTT 2 dari Partai Nasdem.
"Begini, pengunduran diri itu dibuat dalam rangka persyaratan pemenuhan caleg. Jadi, pengunduran diri lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika orang sedang menjabat gubernur kemudian maju sebagai caleg, dia harus membuat pernyataan pengunduran diri," ujar Ahmad Ali dikutip dari Kompas.com pada Jumat (23/6/2023).
Ahmad Ali mengatakan, saat ini Viktor Laiskodat masuk dalam daftar calon sementara untuk Caleg DPR RI dari Partai Nasdem.
Baca juga: Wakil Gubernur NTT Heran Banyak Orang Ribut Gubernur Viktor Laiskodat Undur Diri
"Belum masuk sebagai caleg. Kan dia belum terdaftar sebagai caleg, belum DCT. Seseorang itu menjadi mengikat sebagai caleg ketika dia DCT kan. Nah beliau kan masih DCS (daftar calon sementara). Tetapi KPU dijadikan satu syarat harus membuat persetujuan pengunduran diri lebih awal," terang Ahmad Ali.
Sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang, kepala daerah wajib mundur dari jabatannya jika hendak maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Ketentuan mengenai pengunduran diri kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun menurut Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Pemilu, sejumlah profesi wajib mundur dari jabatannya jika hendak maju caleg.
Profesi tersebut terdiri dari kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri.
Selain itu, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Sementara itu, Pasal 240 ayat (1) huruf l UU yang sama mengatur bahwa bakal caleg harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 240 Ayat (1) hutuf m menyebutkan, bakal caleg mesti bersedia untuk tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Perihal pengunduran diri kepala daerah dan pejabat lain yang hendak mencalonkan diri sebagai legislator diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye.
Baca juga: BREAKING NEWS: Viktor Laiskodat Undur Diri dari Gubernur NTT
Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi Heran
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Nae Soi heran dengan sikap berbagai pihak yang meributkan pengajuan surat pengunduran diri Viktor Bungtilu Laiskodat.
Viktor Laiskodat mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur NTT. Surat tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Wagub Josef Nae Soi menegaskan, pengajuan surat pengunduran diri merupakan hal wajar. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu persyaratan dari Undang Undang No 17 Tahun 2014 ketika seorang pejabat mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif.
"Sebenarnya orang meributkan Pak Gubernur mengundurkan diri, saya juga heran. Kok bisa jadi ribut begitu? Itukan biasa tu, kenapa diributkan, karena sebenarnya itu persyaratan umum," kata Wagub Josef Nae Soi, Kamis 22 Juni 2023 sore.
"Bukan mengundurkan diri secara fisik. Viktor dan Josef masih sampai tanggal 5 September 2023," tandas Wagub Josef Nae Soi.
Ia kembali menegaskan bahwa pengajuan surat pengunduran diri diatur dalam UU No 17 Tahun 2014.
"Aturannya kan begitu, kalau kita mau maju caleg pasti buatkan surat pengunduran diri dulu. Ajukan surat itu sudah menjadi hal biasa. Jadi dalam UU No 17 Tahun 2014 itu, siapapun yang mau calon dalam pemilu itu harus mengajukan surat pengunduran diri dulu. Jadi surat itu boleh saja diusulkan," kata Josef Nae Soi.
"Tetapi, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pengunduran diri yang sesungguhnya baru bisa dilakukan pada saat pencermatan nanti pada Bulan September. Jadi, Kami berdua, tanggal 5 September baru selesai dari Jabatan," tambahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa pasangan Viktor Laiskodat - Josef Nae Soi terpilih dalam Pilkada NTT pada 27 Juni 2018 lalu. Keduanya mendulang 838.213 suara atau 35,60 persen.
Viktor-Josef yang diusung partai NasDem, Golkar, dan Hanura ini dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada 5 September 2018.
Selain Viktor-Josef, Jokowi juga melantik delapan gubernur dan wakil gubernur dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Tenggara dan Papua.
Saat Pilkada NTT tahun 2018, Viktor-Josef unggul atas pasangan Marianus Sae-Emiliana J Nomleni yang meraih 603.822 suara (25,64 persen), dan pasangan Esthon L Foenay-Christian Rotok memperoleh 469.025 suara (19,92 persen ) serta pasangan Benny K Harman-Benny A Litelnoni memperoleh 443.796 suara (18,85 persen ).(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.